SuaraBanten.id - Berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), setidaknya 24 laporan diterima selama perhelatan Pilkada Kabupaten Serang berlangsung.
Temuan dugaan pelanggaran juga bervariatif, mulai dari spanduk hingga ujaran kebencian, demikian dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi kepada awak media.
Meski demikian, Yadi menjelaskan, 24 temuan tersebut saat ini telah selesai tanpa ditemukan pelanggaran politik. Alasannya, bukti-bukti laporan yang dilakukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan.
"Misalkan kurangnya sanksi, dan tidak lengkapnya alat bukti yang dilaporkan. Sehingga dinyatakan tak ada pelanggaran politik," ungkap Yadi, saat ditemui di salah satu hotel Kabupaten Serang, Selasa(15/12/2020).
Baca Juga:Pendukung Jokowi Ditegur Keluarga Gus Mus dan 4 Berita Top SuaraJogja
Dari demikian banyaknya laporan, Yadi menyebut, tidak ada laporan hingga menyangkut kepastian hukum, karena secara material tak ditemukan politik uang.
"Kalau berbicara pelanggaran yang menyangkut unsur pidana atau kepastian hukum, tidak ada pada Pilkada Kabupaten Serang. Inipun berdasarkan laporan dari jajaran Gakkumdu, yang melibatkan pihak kepolisian," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, dalam penyelesaian laporan-laporan tersebut, Bawaslu tidak bekerja sendiri dibantu pihak kepolisian maupun kejaksaan.
"Seperti adanya laporan ujaran kebencian, keputusan diambil bersama dengan kepolisian dan kejaksaan. Ternyata tidak ada indikasi tersebut, karena tidak menyebutkan nama Calon Bupati Serang," tutup Yadi seraya mengakhiri wawancara.
Kontributor : Feby Sahri Purnama
Baca Juga:Partisipasi Pilkada Tak Maksimal, Satu TPS di Depok Cuma Didatangi 50 Orang