Diduga Korupsi Bantuan Kemensos, Anak Mantan Anggota DPR RI Diringkus

Jadi dalam pembangunan nya ada pengurangan spesifikasi alias spek sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp551 juta, kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana

M Nurhadi
Selasa, 08 Desember 2020 | 09:06 WIB
Diduga Korupsi Bantuan Kemensos, Anak Mantan Anggota DPR RI Diringkus
Para pelaku terduga korupsi saat diamankan bersama barang bukti di Kejari Lebak (Ist/Bantenhits)

SuaraBanten.id - Lima terduga pelaku korupsi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berhasil diamankan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kelimanya yakni berinisial A, S, UH, CM dans eorang anak mantan anggota DPR RI, NTS.

Melalui siaran pers yang diterima BantenHits.com (jaringan Suara.com), lima orang tersebut diduga telah menyalahgunakan bantuan RTLH tahun 2015 dengan anggaran Rp1 Miliar.

“Jadi dalam pembangunan nya ada pengurangan spesifikasi alias spek sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp551 juta,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, Senin (7/12/2020).

“Ini perkara tahun 2016, sekarang sudah tahap dua, jadi kelimanya sudah mendekam di Lapas Rangkasbitung,” imbuhnya lagi.

Baca Juga:Rocky Gerung ke Mensos Juliari: Ditugasi Urus Rakyat Miskin, Malah Merampok

Ia menjelaskan, masing-masing dari pelaku membagi tugas mereka dalam menjalankan aksinya, CM bersama S bertugas mengajukan proposal ke Kementerian Sosial, mengelola sebagian dana bantuan yg diterima oleh kelompok penerima.

“CM mengelola sebagaian dana kelompok mawar 1 dan 2 desa Sukanegara, Kecamatan Muncang,”terangnya.

Sedangkan NTS berperan mengelola dana bantuan yg diterima kelompok Pasir Kupa 1 dan 2, Kelompok Sangiangtanjung 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.

Kemudian, lanjut Ade, A berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompom Sukamersari 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.

“Kalau UH berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompok Cicengal dan Cilubang, Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik,”terangnya.

Baca Juga:Penyebab Banjir Bandang Lebak, 8 Jembatan Hancur dan 1.880 Rumah Terendam

Atas perbuatannya mereka terancam melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Tipidkor Ipda Putu Ari Sanjaya membenarkan telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp551 juta.

“Sudah tahap 2. Kita sudah serahkan tersangka dan barang buktinya juga. Yang jelas kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,”tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak