SuaraBanten.id - Bak di film laga, seorang perempuan berhasil menangkap pencopet yang mengambil handphone (HP) miliknya saat menumpang bus.
Peristiwa ini terjadi pada, Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 14.45 WIB.
Aksi penangkapan pencopet berlangsung sedikit dramatis. Sebab diwarnai aksi mengejar bus.
Berdasarkan KTP-nya, pencopet bernama Triyono (50), warga Ngadirejo, Boyolali, Jawa Tengah.
Baca Juga:Salah Pilih Korban, Pencopet Ini Babak Belur Dihajar Atlet MMA
Di kolom pekerjaan pada KTP pelaku, tertulis pelaku berstatus seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Dikutip dari Solopos.com—jaringan Suara.com—dari warga sekitar lokasi kejadian, Ahmad Thorig, korban bernama Yordania (32).
Kejadian bermula saat korban hendak ke Solo. Ia naik bus jurusan Semarang-Solo dari Ampel, Boyolali.
Begitu sampai Solo, ia turun di depan Fave Hotel di Jl Adisucipto.
Korban bermaksud melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan ojek online.
Baca Juga:Buat Video TikTok, Pengunjung Alun-Alun Bandung Tak Sengaja Rekam Pencopet
Korban kemudian diberitahu pengemudi ojol, Surya, 52, bahwa tasnya terbuka.
Yordania yang tak sadar dengan kondisi itu langsung mengeceknya.
Dan benar saja, tasnya terbuka dan ia tak lagi mendapati 2 HP-nya di sana, alias raib.
Ia kemudian teringat dengan seorang pria yang berdiri di belakangnya saat di bus.
Korban pencopetan pun meminta pengemudi Grab itu untuk mengejar bus tadi.
Yordania berhasil menghentikan bus di perempatan SPBU Manahan, Solo, dan langsung mendatangi si pelaku. Pencopet kemudian diturunkan di lokasi tersebut.
Sempat terjadi keributan. Pencopet juga sempat diamuk massa. Akibatnya arus lalu lintas di lokasi kejadian sempat macet.
Namun belum sampai babak belur, pelaku lebih dulu diamankan polisi yang langsung menggiringnya ke Mapolresta Solo.
"Kalau mau bertanya (kepada pelaku) silakan, tapi jangan nggebuki," ujar salah satu anggota Polresta Solo, Haryono, yang ikut mengamankan pelaku.
Polisi menyita kartu identitas pelaku. Saat diperiksa, ada perbedaan informasi di KTP dan SIM A pelaku. Di KTP, pelaku beralamat di Ngadirejo, Ampel, Boyolali. Di kolom pekerjaan ditulis PNS.
Namun di SIM A, pelaku beralamat di Jl. Diponegoro 82 RT 07/09, Sidorejo, Salatiga. Di kolom pekerjaan ditulis swasta.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.