SuaraBanten.id - Pemuda Bogor maki-maki Brimob saat bongkar baliho Habib Rizieq Shihab. Penghinaan itu pun viral di media sosial.
Pemuda Bogor maki-maki Brimob saat bongkar baliho Habib Rizieq Shihab di media sosial.
Pemuda itu adalah AJ (24) asal Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
AJ pun ditangkap polisi. Postingan AJ itu ternyata diunggah akun instagram @jokersupriadi dua hari yang lalu atau Minggu (22/11/2010).
Baca Juga:Pemuda Bogor Hina Brimob dengan Kelamin Pria saat Bongkar Baliho Rizieq
Dalam postingannya itu terlihat, ada sejumlah anggota Brimob yang sedang membongkar baliho Habib Rizieq tersebut.
Kemudian, pada postingan akun @albina_31 (Akun Instagram milik AJ) tertulis di bawahnya hinaan terhadap anggota Brimob.
"GADA KERJAAN APA YAA BRIMOB KERJANYA NGANCURIN BALIHOO. HADUUUH SUSAH SIH KACUNG CH*NA MAH HAHAA K*NTOOOL," tulis akun albina_31 tersebut.
Tidak hanya itu saja, pada akun @jokersupriadi memposting ucapan terimakasih kepada anggota Brimob karena telah mengamankan pemilik akun albina_31 (AJ).
"Before and after....terimakasih dan hormat untuk bapak bapak Brimob yang masih memberi kesempatan @albian_31 untuk manggung dan menggebuk drumnya sebelum dicyduk," tulis @jokersupriadi.
Baca Juga:Viral Jamaah Berdoa di Depan Baliho Habib Rizieq, Netizen: Tuhan Baru
Sampai saat ini, postingan tersebut mendapatkan like 4.178 dengan komentar sebanyak 280.
Saat dikonfirmasi Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan AJ yang diduga melakukan penghinaan kepada anggota Brimob.
"Ya benar, malam Senin ditangkapnya pukul 20.30 WIB. Sekarang sudah dalam proses penyelidikan. Masih terus diselidiki," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (24/11/2020).
Ipda Rachmat mengungkapkan, Polresta Bogor Kota saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan AJ atau pemilik akun @albian_31.
AJ ditangkap di sebuah cafe Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
"Masih diperiksa ya, ini masih didalami semuanya oleh Reskrim. Mengenai motifnya apa juga sedang didalami," ungkapnya.
Ia menambahkan, pasal yang di persangkakannya kepada AJ yakni, pada Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3). Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3)," tukasnya.