Pemuda Bogor Maki-maki Brimob saat Bongkar Baliho Habib Rizieq

Pemuda Bogor maki-maki Brimob saat bongkar baliho Habib Rizieq Shihab di media sosial.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 November 2020 | 12:28 WIB
Pemuda Bogor Maki-maki Brimob saat Bongkar Baliho Habib Rizieq
Viral seroang pemuda maki-maki Polisi Brimob lagi bongkar spanduk Habib Rizieq Shihab.

Ia menambahkan, pasal yang di persangkakannya kepada AJ yakni, pada Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3). Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

"Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3)," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini