SuaraBanten.id - Pengacara Anita Kolopaking membebankan legal fee 200 ribu dolar AS kepada terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan peninjauan kembali/PK ke Mahkamah Agung. Hal itu diungkapkan oleh Wyasa Santosa Kolopaking, suami Anita dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11/2020).
"Legal fee USD 200 ribu, USD 100 ribu diterima saat penandatangan jasa hukum, USD 100 ribu berikutnya sesuai dengan progres pekerjaan, kemudian biaya keberhasilan USD 200 ribu," kata Wyasa.
Wyasa menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Dalam dakwaan disebutkan pada tanggal 19 November 2019, Pinangki mengajak seorang pengusaha bernama Rahmat dan advokat Anita Kolopaking untuk bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.
Baca Juga:Bayaran jadi Pengacara Djoko Tjandra Disunat Pinangki, Anita Ngadu ke Suami
Anita pun menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum dan meminta 200.000 dolar AS sebagai success fee, kemudian Djoko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.
"Uang 100.000 dolar AS sudah diserahkan Djoko Tjandra kepada Saudara?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni.
"Belum," jawab Wyasa.
Wyasa mengaku istrinya hanya menerima 50.000 dolar AS dari Pinangki.
Pada tanggal 26 November 2019, menurut Wyasa, istri malam-malam minta diantarkan ke apartemen Darmawangsa Essense Kebayoran Baru untuk mengambil legal fee.
Baca Juga:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Politikus Nasdem Andi Irfan
"Itu apartemen ditempati Bu Pinangki, saya turunkan Ibu Anita di depan apartemen, jadi saya tidak lihat langsung ketemu atau tidak dengan Bu Pinangki karena saya hanya tunggu di mobil. Sekitar 10—15 menit Bu Anita kemudian turun hanya mukanya murung," ungkap Wyasa.