Terkuak, Anita Kolopaking Minta Jasa Fee USD 200 Ribu ke Djoko Tjandra

Wyasa mengakui bahwa istrinya, Anita Kolopaking membebankan legal fee 200 ribu dolar AS kepada Djoko Tjandra untuk pengurusan PK.

Erick Tanjung
Rabu, 11 November 2020 | 16:30 WIB
Terkuak, Anita Kolopaking Minta Jasa Fee USD 200 Ribu ke Djoko Tjandra
Jaksa Pinangk saat berfoto bareng dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (istimewa).

Selain bermuka murung, istrinya juga membawa bungkusan plastik setelah turun dari apartemen Pinangki.

"Tahu kalau istri murung, saya tidak berani bertanya kenapa. Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang, istri saya kasih tahu kalau dananya ini untuk bayar semua yang terkait dengan operasional kantor tetapi fee tidak sesuai yang diharapkan, 'kan penawaran jasa hukum harusnya 100.000 dolar AS tetapi yang diterima 50.000 dolar AS," cerita Wyasa.

Uang tersebut ada dalam 5 blok pecahan 100.000 dolar AS sehingga totalnya 50.000 dolar AS. Uang itu lalu disimpan di brankas.

"Ini 'kan Bu Anita mengurus perkara Djoko Tjandra tetapi kenapa yang memberikan fee itu Pinangki?" tanya jaksa Roni.

Baca Juga:Bayaran jadi Pengacara Djoko Tjandra Disunat Pinangki, Anita Ngadu ke Suami

"Saya tidak tahu, tetapi uangnya sudah habis," ungkap Wyasa.

Wyasa mengaku bahwa istrinya juga memang kenal beberapa hakim karena sama-sama lulusan S-3 hukum Universitas Padjadjaran.

"Istri saya anggota Asian Law Association jadi semua hakim agung se-Asia melakukan annual meeting dan karena Anita anggota otomatis kenal," kata Wyasa.

Wyasa juga pernah mengantar Anita ke rumahnya di Simprug Golf tetapi hanya menurunkan Anita di depan rumah Djoko Tjandra.

Wyasa diketahui adalah orang yang mengelola administrasi kantor hukum milik Anita dan istrinya pernah berpamitan untuk pergi ke Malaysia mengurus perkara Djoko Tjandra.

Baca Juga:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Politikus Nasdem Andi Irfan

"Istri cerita ada satu kasus yang perlu dikerjakan di Malaysia pada tanggal 19 dan 25 November 2018 untuk kasusnya Djoko Tjandra, yaitu pengajuan PK baru dan pelaksanaan PK," ungkap Wyasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini