Lanjutan Sidang Anak Buah John Kei, Saksi Berikan Pengakuan Berbeda

Ada sejumlah kesaksian berbeda dalam persidangan.

M Nurhadi
Kamis, 05 November 2020 | 19:20 WIB
Lanjutan Sidang Anak Buah John Kei, Saksi Berikan Pengakuan Berbeda
Suasana sidang agenda mendengarkan kesaksian saksi John Kei dan Daniel Hendrik Far Far terhadap 22 terdakwa yang melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6/2020) lalu. Sidang yang digelar secara virtual ini berlangsung di PN Tangerang Klas 1 A, Kamis, (5/11/2020).[Suara.com/Irfan]

SuaraBanten.id - Sidang kasus penyeranganyang dilakukan oleh anak buah John Kei kembali digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1A, Kamis (5/11/2020).

Diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebelumnya sempat tertunda lantaran kuasa hukum terdakwa meminta dilakukan secara tatap muka.

Kendati demikian, hal tersebut tak dikabulkan dan tetap berlangsung secara virtual. Ada 22 terdakwa yang diadil, diantaranya TK, VHL, AT, HHRT, PM alias O, AR, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.

Mereka merupakan terdakwa yang melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6/2020) lalu.

Baca Juga:Polda Silakan Habib Rizieq Pulang Selasa Depan: Tak Ada Pengamanan Khusus

Ada 2 saksi yang turut dihadirkan secara virtual pada saat itu yakni Daniel Hendrik Far Far dan John Kei. Terdakwa dan saksi saat persidangan virtual berada di Polda Metro Jaya. Sementara di PN Tangerang Klas 1A diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutarjo dan anggotanya Mahmuriadin serta Arif Budi Cahyono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haerudin. 

"Apakah Bapak pernah memerintahkan atau menyuruh sesorang atau beberapa orang untuk melakukan penyerangan kepada saksi nuskei ?" tanya Hakim Ketua, Sutarjo kepada John Kei.

"Tidak pernah menyuruh merusak rumah Nus Kei yang mulia," jawab John Kei.

John Kei menyebut Nus Kei memiliki hutang Rp1 Milyar padanya, namun tak segera dikembalikan. Bahkan, Nus Kei berjanji untuk mengembalikan 2 kali lipat dalam kurun waktu 6 bulan.

Baca Juga:FPI Cs Demo Lagi, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Depan Kedubes Prancis

"Dia hutang pada 2012 1 Miliar janjinya akan dibalikan 2 miliar dalam 6 bulan," kata John.

John Kei lantas meminta pengacaranya untuk menagih hutang tersebut dengan surat kuasanya. Dari hasil kesepakatan, John akan memberikan imbalan 20 persen dari hasil penagihan tersebut.

"Saya pernah menyuruh tapi lewat pengacara Danil Far far. Untuk menagih uang saya di Nus Kei pada bulan Mei. Bayarannya 20 persen," kata John Kei.

Namun, John mengaku tak pernah memerintahkan Dani Far Far untuk melakukan tindakan kekerasan terlebih pembunuhan untuk menagih hutangnya. 

"Saya tidak penah menyuruh orang- orang itu tapi itu pengacara saya Dani Far far," ungkap John.

John mengaku terkejut saat ada kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Peristiwa mulai dari penyerangan hingga pembunuhan tersebut klaim John diluar kendalinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini