Orang Tua Waspada, Begini Cara Predator Seksual Rayu Anak Dibawah Umur

"Tersangka merayu korban mengatakan, tenang saja gak bakal kenapa-kenapa. Kalau hamil gua tanggung jawab, begitu kata tersangka,"

M Nurhadi
Kamis, 05 November 2020 | 17:50 WIB
Orang Tua Waspada, Begini Cara Predator Seksual Rayu Anak Dibawah Umur
Polresta Tangerang memajang lima pelaku seksual terhadap anak dibawah umur, Kamis (5/11/2020) [Suara.com/Ridsha]

SuaraBanten.id - Lima predator seksual dengan sasaran anak dibawah umur dihadirkan Polresta Tangerang dalam jumpa awak media hari Kamis (5/11/2020).

Lima pelaku, Basir, Boton, Ojos, Jaidil, dan HRS memiliki trek kriminal melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi para korbannya di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mengungkap lima pelaku kejahatan seksual itu punya motif beragam.

"Empat kasus terakhir kejahatan seksual beragam motif, dari mulai suka sama suka, hingga untuk memenuhi hasratnya karena ditinggal istri," ucapnya dalam jumpa pers ungkap kasus, pada Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:Kades Lebak Wangi Bunuh Diri, Warga Sempat Demo Transparansi Dana Covid-19

Ade juga memperlihatkan rentetan kejahatan seksual dari lima pelaku. Mulai dari kasus pertama yang terjadi di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Pelaku Basir memiliki motif merayu korban berinisial SA yang masih berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

"Tersangka merayu korban mengatakan, tenang saja gak bakal kenapa-kenapa. Kalau hamil gua tanggung jawab, begitu kata tersangka," sebutnya.

"Kemudian setelah berhasil menyetubuhi, tersangka menyampaikan ancaman. Awas jangan bilang bapak dan kelurga lo. Akhirnya korban melaporkan sama orang tua kepada polisi," sambungnya.

Selanjutnya, pelaku Boton dan Ojos yang menyetubuhi korban dengan iming-imingin uang Rp 50 ribu, di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti.

Baca Juga:Belum Lama Menang Pilkades, Kades Lebak Wangi Ditemukan Gantung Diri

"Dua tersangka ini karena mereka tetanggan dengan korban dan sudah sering diberikan uang jajan. Korbannya berusia 15 tahun hingga akhirnya ketahuan sama orang tuanya," paparnya.

Kemudian tersangka Jaidil yang mencabuli korban, yang merupakan tetangganya sendiri, di Kecamatan Mauk. Modusnya, tersangka bisa melakukan ramalan dan jampe-jampe agar korbannya berinisial I cepat dapat jodoh.

"Korban harus mengikuti keinginan tersangka, kalau tidak akan sulit mendapat jodoh, sehingga perbuatan cabul terjadi di kebun dekat rumahnya," paparnya.

Tersangka terakhir, yakni HRS. Seorang bapak bejat yang tega mencabuli dua putri kandungnya di Kecamatan Cisoka.

Tidak hanya sekali, korban berinisial W berusia 7 tahun dan D yang masih berusia 4 tahun diketahui sudah berkali-kali digagahi ayahnya sendiri.

"Anaknya mengeluh sakit waktu pipis kepada bibinya. Tapi korban belum mengaku hingga akhirnya guru ngaji korban menanyakan dan mengakui perbuatan cabul dilakukan ayahnya," ungkapnya.

"Kami belum menemukan fakta apakah pelaku gangguan jiwa stau tidak (sampai berbuat cabul kepada anak kandungnya masih dibawah umur)," sambungnya.

Lima tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Mari kita jaga dan lindungi putra dan putri kita," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini