Orang Tua Waspada, Begini Cara Predator Seksual Rayu Anak Dibawah Umur

"Tersangka merayu korban mengatakan, tenang saja gak bakal kenapa-kenapa. Kalau hamil gua tanggung jawab, begitu kata tersangka,"

M Nurhadi
Kamis, 05 November 2020 | 17:50 WIB
Orang Tua Waspada, Begini Cara Predator Seksual Rayu Anak Dibawah Umur
Polresta Tangerang memajang lima pelaku seksual terhadap anak dibawah umur, Kamis (5/11/2020) [Suara.com/Ridsha]

"Kami belum menemukan fakta apakah pelaku gangguan jiwa stau tidak (sampai berbuat cabul kepada anak kandungnya masih dibawah umur)," sambungnya.

Lima tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Mari kita jaga dan lindungi putra dan putri kita," tutupnya.

Baca Juga:Kades Lebak Wangi Bunuh Diri, Warga Sempat Demo Transparansi Dana Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini