Kemudian tersangka Jaidil yang mencabuli korban, yang merupakan tetangganya sendiri, di Kecamatan Mauk. Modusnya, tersangka bisa melakukan ramalan dan jampe-jampe agar korbannya berinisial I cepat dapat jodoh.
"Korban harus mengikuti keinginan tersangka, kalau tidak akan sulit mendapat jodoh, sehingga perbuatan cabul terjadi di kebun dekat rumahnya," paparnya.
Tersangka terakhir, yakni HRS. Seorang bapak bejat yang tega mencabuli dua putri kandungnya di Kecamatan Cisoka.
Tidak hanya sekali, korban berinisial W berusia 7 tahun dan D yang masih berusia 4 tahun diketahui sudah berkali-kali digagahi ayahnya sendiri.
Baca Juga:Kades Lebak Wangi Bunuh Diri, Warga Sempat Demo Transparansi Dana Covid-19
"Anaknya mengeluh sakit waktu pipis kepada bibinya. Tapi korban belum mengaku hingga akhirnya guru ngaji korban menanyakan dan mengakui perbuatan cabul dilakukan ayahnya," ungkapnya.
"Kami belum menemukan fakta apakah pelaku gangguan jiwa stau tidak (sampai berbuat cabul kepada anak kandungnya masih dibawah umur)," sambungnya.
Lima tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Mari kita jaga dan lindungi putra dan putri kita," tutupnya.
Baca Juga:Belum Lama Menang Pilkades, Kades Lebak Wangi Ditemukan Gantung Diri