5 Predator Seksual Dipajang Polisi, Ada Bapak Rudapaksa 2 Anak Kandungnya

Heru adalah bapak bejat yang tega mencabuli dua putri kandungnya di Kecamatan Cisoka.

M Nurhadi
Kamis, 05 November 2020 | 17:12 WIB
5 Predator Seksual Dipajang Polisi, Ada Bapak Rudapaksa 2 Anak Kandungnya
Lima pelaku seksual terhadap anak dibawah umur diperlihatkan Polresta Tangerang, Kamis (5/11/2020) [Suara.com/Ridsha]

SuaraBanten.id - Polresta Tangerang memajang lima pelaku seksual terhadap anak dibawah umur. Ironisnya, empat dari lima korban diantaranya adalah anak dibawah umur. 

Kelima pelaku tersebut, yakni Basir, Boton, Ojos, Jaidil, dan HRS. Mereka masing-masing melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi para korbannya di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mengungkap lima pelaku kejahatan seksual tersebut memiliki motif yang beragam.

Polresta Tangerang memajang lima pelaku seksual terhadap anak dibawah umur, Kamis (5/11/2020) [Suara.com/Ridsha]
Polresta Tangerang memajang lima pelaku seksual terhadap anak dibawah umur, Kamis (5/11/2020) [Suara.com/Ridsha]

"Empat kasus terakhir kejahatan seksual beragam motif, dari mulai suka sama suka, hingga untuk memenuhi hasratnya karena ditinggal istri," ucapnya dalam jumpa pers ungkap kasus, pada Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:Gegara Keseringan Tidur Sekamar, Kesucian Bunga Direnggut Ayah Tiri

Ade juga menjelaskan, masing-masing dari kasus kejahatan seksual tersebut. Kasus yang pertama terjadi di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. 

Pelakunya adalah Basir yang merayu korban berinisial SA yang masih berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

"Tersangka merayu korban mengatakan, tenang saja gak bakal kenapa-kenapa. Kalau hamil gua tanggung jawab, begitu kata tersangka," sebutnya. 

"Kemudian setelah berhasil menyetubuhi, tersangka menyampaikan ancaman. Awas jangan bilang bapak dan kelurga lo. Akhirnya korban melaporkan sama orang tua kepada polisi," sambungnya. 

Tersangka lainnya, yakni Boton dan Ojos menyetubuhi korban dengan iming-imingin uang Rp 50 ribu, di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti. 

Baca Juga:Bejat! Direkam Tetangga, Lelaki di Tuban Berkali-kali Setubuhi Anak Sendiri

"Dua tersangka ini karena mereka tetanggan dengan korban dan sudah sering diberikan uang jajan. Korbannya berusia 15 tahun hingga akhirnya ketahuan sama orang tuanya," paparnya. 

Selain itu, tersangka Jaidil yang mencabuli korbannya, tak lain juga tetangganya, di Kecamatan Mauk. Modusnya, tersangka bisa melakukan ramalan dan jampe-jampe agar korbannya bernama I cepat dapat jodoh. 

"Korban  harus mengikuti keinginan tersangka, kalau tidak akan sulit mendapat jodoh, sehingga perbuatan cabul terjadi di kebun dekat rumahnya," paparnya. 

Tersangka terakhir bernama HRS. Dia adalah bapak bejat yang tega mencabuli dua putri kandungnya di Kecamatan Cisoka. 

Kedua putrinya, yakni W berusia 7 tahun dan D yang masih berusia 4 tahun. Heru diketahui sudah mencabuli dua putrinya berulang kali.

"Anaknya mengeluh sakit waktu pipis kepada bibinya. Tapi korban belum mengaku hingga akhirnya guru ngaji korban menanyakan dan mengakui perbuatan cabul dilakukan ayahnya," ungkapnya. 

"Kami belum menemukan fakta apakah pelaku gangguan jiwa stau tidak (sampai berbuat cabul kepada anak kandungnya masih dibawah umur)," paoarnya. 

Ade menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Mari kita jaga dan lindungi putra dan putri kita," paparnya. 

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini