SuaraBanten.id - Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan terparah sepanjang sejarah Inggris berpotensi tidak bisa menghirup udara bebas atau tak bisa bebas dari sepanjang hidupnya.
Pasalnya, untuk pertama kalinya Pengadilan Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10/2020) mempertimbangkan terpidana perkosaan dijatuhi hukuman "total seumur hidup".
Hukuman total seumur hidup yang baru pertama kali dipertimbangkan pengadilan banding Inggris ini dituntut kepada Reynhard dan seorang pelaku kejahatan seksual lainnya atas nama Joseph McCann. Hukuman ini dipertimbangkan karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.
"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata pejabat Kejaksaan Agung, Michael Ellis, dikutip Batamnews (jaringan Suara.com) dari BBC, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga:Reynhard Sinaga Kemungkinan Tidak akan Pernah Bebas
"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," imbuhnya.
Ia kembali menuturkan, terpidana akan tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya tanpa memiliki peluang dibebaskan.
"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya," kata Michael Ellis.
Sebagaimana diwartakan, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari lalu atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Reynhard dijatuhi hukuman setelah sebelumnya menjalani empat sidang yang digelar secara terpisah yang berlangsung selama 18 bulan - atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Baca Juga:413 Pasangan di Kota Makassar Akan Dinikahkan Secara Massal
Kejahatan yang dilakukan Reynhard dengan rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Kasus ini sendiri terungkap setelah sekitar 200 video korban yang disimpan di ponsel Reynhard diketahui polisi. 48 korban bersedia kasusnya disidangkan, sementara puluhan lainnya masih belum teridentifikasi.
Sedangkan seorang tersangka kasus serupa, McCann dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebanyak 33 kali pada 10 Desember tahun lalu karena melakukan serangkaian serangan seksual terhadap 11 perempuan dan anak-anak.
Di Inggris, hukuman total seumur hidup biasa dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan sadis sehingga hal ini baru kali pertama disidangkan untuk kasus perkosaan.
Di negara kiblat sepakbola itu, langkah banding seperti ini bisa diterapkan ke tindak kejahatan serius lain.
"Sidang banding Joseph McCann dan Reynhard Sinaga karena itu merupakan uji apakah hukuman seumur hidup dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual paling keji," ungkap kantor Kejaksaan Agung.
Kekinian, baik McCann ataupun Reynhard akan mendekam di penjara sedikitnya 30 tahun sebelum bisa kembali mengajukan pembebasan bersyarat.