8 Kasus Habib Rizieq Jelang Pulang 10 November, Polisi Cek Ulang

Polisi memeriksa kembali keaktifan kasus-kasus tersebut.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 05 November 2020 | 07:24 WIB
8 Kasus Habib Rizieq Jelang Pulang 10 November, Polisi Cek Ulang
Habib Rizieq dari Mekkah serukan aksi. (YouTube/FRONT TV)

SuaraBanten.id - Jelang Habib Rizieq Shihab pulang pada 10 November mendatang, polisi pun siap-siap cek kasus-kasus lama Habib Rizieq. Mulai sampai kasus Sampurasun sampai chat seks dengan Firza Husein.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim masih mengecek status perkara beberapa kasus yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Awi, dirinya masih berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan bagaimana perkembangan kasus-kasusnya.

"Kalau status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya tentunya kami tunggu dari penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:Polisi Siap Bergerak Jika Banyak Massa saat Habib Rizieq Pulang 10 November

Berdasar catatan Suara.com, setidaknya ada delapan kasus yang menyeret Rizieq. Beberapa kasus tersebut di antaranya telah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Pertama kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.

Habib Rizieq Shihab (Front TV)
Habib Rizieq Shihab (Front TV)

Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.

Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Baca Juga:Polri Minta Pengikut Rizieq yang Ikut Penjemputan di Bandara Soetta Tertib

Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini