37 Ribu Buruh di Tangerang Kena PHK Sejak Awal Pandemi Hingga Kini

Jika diakumulasikan, sambung Hendra, ada 37 ribu buruh yang terdampak hingga kini karena PHK dan dirumahkan.

M Nurhadi
Rabu, 04 November 2020 | 13:43 WIB
37 Ribu Buruh di Tangerang Kena PHK Sejak Awal Pandemi Hingga Kini
Gambar sebagai ilustrasi--Ratusan buruh PHK dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Jaba Garmindo berunjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Senin (16/5).

SuaraBanten.id - Wabah Covid-19 ternyata sangat berdampak pada sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang. Bahkan, erdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, setidaknya ada 23 pabrik yang terpaksa gulung tikar dan menutup operasional hingga akhir Oktober 2020.

Dengan jumlah tersebut, maka akumulasi perusahaan yang bangkrut mengalami kenaikan dibandingkan pada awal pandemi Maret lalu. Saat itu, jumlah pabrik yang terdampak di Kabupaten Tangerang mencapai 13 perusahaan hingga Juli 2020.

“Iya betul, total ada 23 perusaahan yang tutup. Mereka rata-rata tidak bisa bertahan karena pandemi,” kata Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra kepada Bantenhits.com, Senin (2/11/2020) lalu.

Ia menambahkan, Disnaker mencatat ada 29 ribu buruh di Kabupaten Tangerang yang harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir Oktober 2020.

Baca Juga:Buaya Lepas dari Penangkaran, Waspada untuk Warga Bantaran Sungai Cisadane

Tidak hanya terdampak perusahaan tempat kerja yang bangkrut, sebagian dari mereka terpaksa dirumahkan lantaran adanya kebijakan perampingan pekerja dari sejumlah perusahaan.

“Data yang sudah masuk sudah segitu. Mayoritas sudah diselesaikan melalui jalur bipartit antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan, tapi ada juga yang lanjut ke pengadilan industrial, itu lmayan banyak jumlahnya,” ujarnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com0.

Jika diakumulasikan, sambung Hendra, ada 37 ribu buruh yang terdampak hingga kini karena PHK dan dirumahkan. Ia berharap, pemerintah bisa memberikan opsi agar para buruh tetap memiliki penghasilan setelah kehilangan pekerjaannya.

“Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada buruh, sehingga perlu perhatian khusus agar mereka tetap memiliki penghasilan setelah kehilangan pekerjaan,” tuturnya.

Baca Juga:Beredar Kabar Buaya Lepas Sudah Sampai Serpong, BPBD Telusuri Kali Cisadane

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini