SuaraBanten.id - Pada Bulan November nanti, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan akan kembali menggelar aksi.
Ia menjelaskan, nantinya ada dua agenda yang akan dibawa dan akan terlaksana dengan terukur, terarah dan konstitusional.
Pertama, penolakan UU Cipta Kerja dan penolakan atas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Ia menyebut aksi tersebut akan dilakukan pada 2, 9 dan 10 November 2020 dengan masing-masing titik yang berbeda.
Baca Juga:Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!
"Ada dua agenda yang akan dilakukan oleh KSPI pada aksi pada 2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK. Tolong dicatat ya, no violence," kata Iqbal dalam video konferensi, Jumat (30/10/2020).
Selanjutnya, aksi tanggal 9 November akan berpusat di Gedung DPR RI. Sementara pada 10 November, aksi akan dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tanggal 9 November juga aksinya demikian. Dua isu, di DPR RI. Dan tanggal 10 November, di Kantor Kemenaker," ujar dia, melansir Batamnews.
Ia menambahkan, bila rangkaian aksi ini tak kunjung mendapat titik temu, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk melakukan mogok kerja.
"Nanti kita lihat apakah perlu mogok nasional atau tidak. Kami lihat dulu situasi yang berkembang di tingkat perusahaan, ada perundingan upaya yang deadlock tidak, kalau dia deadlock akan berbahaya," pungkasnya.
Baca Juga:Aksi Buruh Diserang Preman, Polisi Tangkap Pimpinan Serikat