Buruh Banten Minta Naik Gaji Rp 267.426, Meski UMP 2021 Tidak Naik

Buruh tetap meminta UMP 2021 naik sebesar 8,51 persen.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:32 WIB
Buruh Banten Minta Naik Gaji Rp 267.426, Meski UMP 2021 Tidak Naik
Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Buruh di Banten meminta penaikan gaji Rp 267.426 di tahun 2021. Meskipun pemerintah memutuskan tidak ada penaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2021.

Permintaan itu disampaikan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Banten. Mereka meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tetap naik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan.

Buruh tetap meminta UMP 2021 naik sebesar 8,51 persen.

Perwakilan unsur SPSB Banten, Redi Darmana mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyebutkan kenaikan UMP 2021 menyesuaikan UMP 2020.

Baca Juga:Ini Upah Minimum Provinsi Sulsel Tahun 2021

“Dengan kata lain, penafsiran kami tetap naik 8,51 persen. Dan itu rekomendasi yang kita gulirkan. Berbeda dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang membuat rekomendasi meminta tidak ada kenaikan. Jadi hasil rapat Dewan Pengupahan tadi hasilnya sepakat dan tidak sepakat,” kata Redi saat ditemui usai rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/10/2020).

Demo buruh UU Ciptaker. (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Demo buruh UU Ciptaker. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Salah satu yang menjadi landasan tetap adanya kenaikan UMP adalah hasil hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dimana pada kuartal I 2019 tetap ada kebaikan.

Sedangkan pada kuartal III dan IV 2020 terdapat sedikit minus.

“Kalau kita kalkulasikan semuanya ada kenaikan sebesar 3,43 persen. Jadi kalau bicara Covid-19, bukan kami tidak melihat keadaan. Tapi, kita mengacu pada aturan hukum. Kita tinjau kehidupan layaknya,” ungkapnya.

Redi menilai KHL Banten masih lebih tinggi daripada KHL nasional.

Baca Juga:UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah

“Di nasional itu 3,34 persen tapi kalau di Banten 3,43 persen,” katanya.

Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh mengibarkan bendera saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh mengibarkan bendera saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Saat ditanya terkait sikap Pemprov Banten, Redi mengaku, pemerintah daerah meski masuk dalam susunan Dewan Pengupahan namun sifatnya lebih kepada fasilitator.

“Rekomendasi kan larinya ke Gubernur. Nanti Gubernur yang menetapkan (UMP),” ujarnya.

Diketahui, UMP Banten 2020 sebesar Rp2.460.996.

Jika penetapan tetap mengacu pada PP 78 maka akan naik sebesar Rp 267.426 menjadi Rp 2.728.422.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak