Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kasus vandalisme dan pencoretan "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) lalu, belum lengkap.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 06:28 WIB
Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau
Musala dirusak di Tangerang (Ist)

SuaraBanten.id - Satrio Katon Nugroho akan diseret ke meja hujau. Satrio adalah pencoret musala 'saya kafir' di Tangerang, Banten.

Berkas penyidikan Satrio diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang oleh Polresta Tangerang. Namun berkas itu dikembalikan lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kasus vandalisme dan pencoretan "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) lalu, belum lengkap.

Barang bukti Musala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (Suara.com/Tion)
Barang bukti Musala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (Suara.com/Tion)

"JPU menyatakan berkas perkara belum lengkap. Artinya P18 (hasil penyelidikan belum lengkap)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana, dikonfirmasi Suara.com, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:Berkas Satrio Penulis "Saya Kafir" di Musala Tangerang Dibalikkan ke Polisi

Nana belum dapat merincikan berkas penyelidikan perkara vandalisme itu belum lengkap.

Saat ditanya apakah kekurangan alat bukti, dia menyebut, belum diketahui.

"Jadi tuh baru konsep (berkasnya). (Kekurangan alat bukti) itu belum ada informasinya. Yang jelas, JPU hari ini akan P19 dikirim (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," ungkapnya.

"Nanti kalau ada informasi lanjutannya, saya akan kabarkan lagi," tutupnya.

Musala Darusalam dicoret kafir. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)
Musala Darusalam dicoret kafir. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)

Sebelumnya, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menyebutkan, berkas perkara tersangka vandalisme sedang diteliti jaksa.

Baca Juga:Keluarga Satrio Pencoret Musala 'Saya Kafir' Curhat ke MUI, Redam Isu

"Sedang diteliti oleh kejaksaan berkas perkara dari kasus itu. Tinggal tunggu saja kelanjutannya," ungkapnya, Jumat (9/10/2020).

Kemudian, Ivan juga menegaskan, pihak keluarga tidak ada melakukan upaya permohonan penangguhan terhadap tersangka.

"Belum ada pengajuan penangguhan terhadap yang bersangkutan. Jadi tidak ada," sebutnya.

Diketahui, Satrio mencoret-coret tulisan "Anti Islam" dan "Anti Agama" sampai "saya kafir" di Musala Darussalam yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang.

Musala Darussalam yang dirusak Satrio. (Suara.com/Ridha)
Musala Darussalam yang dirusak Satrio. (Suara.com/Ridha)

Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.

Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.

Satrio dijerat dengan Pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini