Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kami sudah amankan barang bukti yang dirusak hingga kartu tanda anggota (KTA) mereka," tutupnya.
Video Perusakan Viral
Perusakan di kawasan Industri Pasar Kemis yang melibatkan sembilan tersangka ini belakangan viral karena video mereka sudah tersebar luas di media sosial.
Baca Juga:Ketahuan Orasi di Demo Buruh, Kader PDIP Kab. Tangerang Segera Dipanggil
Dalam video yang berdurasi 8 detik tersebar di WhatsApp (WA) itu memperlihatkan sekolompok massa dari ormas menjebol pintu gerbang sebuah pabrik bernama PT Hilon Indonesia.
Video itu menampilkan anggota ormas berseragam loreng dan memakai topi khas ormasnya. Video itu merekam detik-detik pintu gerbang pabrik itu berhasil dijebol.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menuturkan, masih mendalami ormas tersebut. Mereka berkilah bukan bagian dari Pemuda Pancasila (PP).
"Bukan (PP) tapi dari ormas tertentu. Mereka juga bukan buruh," ucapnya kepada Suara.com.
Ia menambahkan, pelaku itu tidak merusak fasilitas publik. Mereka hanya merusak tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik tersebut.
Baca Juga:1x24 Jam Berlalu, Nikita Mirzani Tantang Ormas Pendukung Puan Maharani?
"Tidak ada fasilitas publik yang dirusak mereka. Hanya di TKP pabrik itu saja," pungkasnya.