SuaraBanten.id - Kepolisian Polsek Tigaraksa mengungkapkan, tidak ada unsur pidana pada kasus penitipan bayi di Desa Tapos, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/10/2020) kemarin.
Kekinian, pelaku F seorang remaja warga Kecamatan Jambe diperiksa sebagai saksi. Dia adalah teman dari pelaku E, tak lain ibu yang menitipkan bayinya.
"F diperiksa sebagai saksi temannya yang melahirkan. Perkara penitipan anak tersebut tidak ada unsur pidana," ujar Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Eddy Sumantri dikonfirmasi Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Eddy menjelaskan, dalam hasil penyelidikan tidak ditemukannya unsur pidana. Terlebih, tempat kejadian perkara (TKP) dari ibu yang melahirkan itu bukan wilayah hukum Polsek Tigaraksa.
Baca Juga:Keji! Ayah di Kuansing Buang Bayi Hidup-hidup ke Sungai Kuantan
"Untuk TKP melahirkan dan perbuatannya sehingga hamil itu terjadi di daerah hukum polsek Cisoka. Kalau di temukan unsur pidana kewenangan di polsek tersebut," ungkapnya.
"(Kemudian) tidak ada ditelantarkan. Jadi, kelanjutannya dan keputusan ada di orang tua keluarganya. Kami sudah memberitahu dan mereka sudah bertemu dengan anak dan cucunya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, dua remaja putra dan putri menitipkan bayi yang baru dilahirkan ke seorang nenek bernama Isa, warga Desa Tapos.
Perisitiwa tersebut sempat membuat warga setempat geger. Tidak sedikit warga yang melihat bayi perempuan itu dirumah Rodiah.
Karena tak bisa mengurus sendirian, Kepala Dusun setempat, Mukhtasin menyebut, bayi malang itu akhirnya dititipkan nenek Isa kepada tetangganya Rodiah.
Baca Juga:Panduan untuk Memeriksa Perkembangan Berat Badan Bayi yang Normal
"Dua orang remaja itu bukan warga sini. Yang perempuan warga Cisoka dan lakinya warga Jambe," ujarnya ditemui di lokasi, kemarin.
"Isa yang dititipkan merupakan saudara diantara dari dua remaja itu," tutupnya.
Lahir di Kamar Mandi
Kapolsek Tigaraksa Kompol Sumaedi menuturkan, berdasarkan keterangan dari F bahwa hubungan dirinya dan E hanya sebatas teman.
"F ini adalah teman SMP dari saudara E, ibu dari bayi tersebut. F mengaku hanya mengantarkan temannya itu ke rumah saudaranya," ungkapnya.
Kepada petugas F mengaku bukan ayah dari bayi tersebut. Dia hanya diminta untuk mengantarkan E ke rumah saudaranya bersama bayi yang baru dilahirkan itu.
"Dari keterangan F temannya itu melahirkan jam 1 malam di rumahnya. Dia melahirkan di kamar mandi. Karena ketakutan sama orang tuanya, E minta kepada F untuk mengantarkan ke Tapos," sebutnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution