SuaraBanten.id - Setidaknya 17 pelanggaran dilakukan selama masa Pilkada Tangerang Selatan sejak tahun 2019 lalu. Demikian laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, pelanggaran selama pilkada dikategorikan menjadi tiga jenis, administrasi, netralitas ASN, dan indikasi Pidana Pemilu.
“17 itu pertama tentang pelanggaran administrasi, yang kedua tentang pelanggaran netralitas ASN terus yang selanjutnya tentang pidana pilihan. Yang paling banyak pelanggarannya itu netralitas ASN sama administrasi,” terang Jazuli di kantor Bawaslu Tangsel, Senin (5/10/2020).
Jazuli menuturkan, apabila dirincikan maka pelanggaran ASN ada 9, administrasi 9, dan pidana 6. Semuanya, kata dia, sampai proses putusan.
Baca Juga:Cabub Independen Lamongan, Suhandoyo Dipecat Dari Kader PDI Perjuangan
“Misalnya pidana itu kan ada yang memang dihentikan pembahasan pertama kemudian dihentikan di pembahasan kedua. Kalau untuk berbicara diproses semuanya juga diproses,” ungkapnya, melansir Bantennnews (jaringan Suara.com).