3 Remaja Pakai Uang Jajan Buat Pesta Sabu, Teler Waktu Ditangkap Polisi

Setelah kami lakukan interograsi ketiganya mengaku bahwa sabu itu milik mereka yang dibeli dari uang patungan, mungkin itu uang jajan mereka dari orangtuanya," ujar Dheny.

M Nurhadi
Senin, 05 Oktober 2020 | 12:29 WIB
3 Remaja Pakai Uang Jajan Buat Pesta Sabu, Teler Waktu Ditangkap Polisi
Ilustrasi narkoba (Antara/Irsan Mulyadi).

SuaraBanten.id - Keenakan pesta sabu, tiga pemuda berinisial EN (24), AS (25) dan MK (26) warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang diamankan polisi.

Tiga pemuda itu ditangkap Senin (28/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah salah seorang pelaku EN yang beralamat di Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan usai satuannya memperoleh informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba di daerah Cimanggu.

Saat penggerebekan, selain para pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram, alat hisap sabu/bong dan 3 unit handphone.

Baca Juga:Pakai Narkoba untuk Obat Perangsang, Raffi Ahmad Bikin Cewek-cewek...

“Setelah kami lakukan interograsi ketiganya mengaku bahwa sabu itu milik mereka yang dibeli dari uang patungan, mungkin itu uang jajan mereka dari orangtuanya. Pengakuan mereka sudah hampir setengah tahun pake sabu,” jelas Dheny, Senin (5/10/2020).

Merujuk pada hasil interogasi itu diketahui juga bahwa mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

“Mereka beli seharga Rp300 ribu dari pria berinisial P yang kini masuk DPO kami. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga:Aksi Bakar-bakaran, Demo Mahasiswa HMI Rusuh di Depan DPRD Banten

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak