SuaraBanten.id - Keenakan pesta sabu, tiga pemuda berinisial EN (24), AS (25) dan MK (26) warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang diamankan polisi.
Tiga pemuda itu ditangkap Senin (28/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah salah seorang pelaku EN yang beralamat di Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan usai satuannya memperoleh informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba di daerah Cimanggu.
Saat penggerebekan, selain para pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram, alat hisap sabu/bong dan 3 unit handphone.
Baca Juga:Pakai Narkoba untuk Obat Perangsang, Raffi Ahmad Bikin Cewek-cewek...
“Setelah kami lakukan interograsi ketiganya mengaku bahwa sabu itu milik mereka yang dibeli dari uang patungan, mungkin itu uang jajan mereka dari orangtuanya. Pengakuan mereka sudah hampir setengah tahun pake sabu,” jelas Dheny, Senin (5/10/2020).
Merujuk pada hasil interogasi itu diketahui juga bahwa mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.
“Mereka beli seharga Rp300 ribu dari pria berinisial P yang kini masuk DPO kami. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca Juga:Aksi Bakar-bakaran, Demo Mahasiswa HMI Rusuh di Depan DPRD Banten