G30S/PKI Dalam Politik Islam, Camat Cikulur: Isu PKI Jangan Memecah Belah

Saya pribadi berharap masyarakat tidak lagi menjadikan PKI sebagai isu yang tidak produktif untuk memecah belah bangsa," ujar Iyan.

M Nurhadi
Rabu, 30 September 2020 | 10:29 WIB
G30S/PKI Dalam Politik Islam, Camat Cikulur: Isu PKI Jangan Memecah Belah
Nobar Film G30S/PKI. (Suara.com)

SuaraBanten.id - 55 tahun lalu, tepat hari ini atau 30 September 1965 terjadi salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia. Peristiwa itu yakni Gerakan 30 September/ PKI atau G30S/PKI.

Salah seorang camat di Kabupaten lebak, Iyan Fitriyana mengisahkan kembali peristiwa ini melalui kacamata politik Islam dalam uku berjudul ‘Antara Bughat dan G30S/PKI: Tinjauan Politik Islam’.

“Alhamdulillah ini merupakan buku ke-7 yang berhasil di rilis. Sudah ber-ISBN juga (International Standard Book Number),”kata camat Cikulur ini kepada BantenHits.com, Rabu (30/9/2020).

Melalui karyanya ini, Iyan mengaku ingin menyampaikan bahwa G30S/PKI masuk dalam kriteria Bughat.

Baca Juga:Larang Nobar Film G30S/PKI, Polri: Nonton di Rumah Aja

Bughat, ia menyebut dalam fiqh siyasah merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.

“Saya pribadi berharap masyarakat tidak lagi menjadikan “PKI” sebagai isu yang tidak produktif untuk memecah belah bangsa agar peristiwa seperti itu tak terjadi lagi ke depan," ujarnya.

Salah satu kutipan dalam buku tersebut menyebut’:

Dalam fiqh siyasah, bughat merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari rakyat/umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.

Kemudian, sebuah kelompok dapat teridentifikasi sebagai gerakan bughat apabila; pertama, sebuah kelompok memiliki kekuatan besar dan sejumlah pendukung yang banyak.

Baca Juga:Polri Gelar Patroli Yustisi Antisipasi Kerumunan Nobar Film G30S/PKI

Kedua, kelompok tersebut mempunyai daerah kekuasaan sendiri. Ketiga, kelompok ini memiliki argumentasi yang jelas. Dan yang keempat, memiliki pimpinan yang ditaati serta dipatuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini