Ditinggal Istri, Kakek di Pandeglang Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas

"Korban dijanjikan uang sebesar Rp5 ribu. Korban hingga digerayangi dan di setubuhi. Kalau menurut korban itu dua kali," kata Sulistyo.

M Nurhadi
Senin, 14 September 2020 | 17:25 WIB
Ditinggal Istri, Kakek di Pandeglang Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

"Kalau pengakuan pelaku gak terbuka, keterangannya masih plin plan. Pas ditanya apakah korban sering main ke rumah, katanya iya, terus rubah lagi katanya gak pernah. Kita gak mengungkap Keterangan pelaku, terserah mau ngaku apa enggak," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi semuanya merujuk pada pelaku.

Namun saat dilakukan interograsi, pelaku bersih kukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan pada korban.

"Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur," terangnya.

Baca Juga:Ungkap Aksi Cabul Sopir, Melati Peluk Ibu Sambil Menangis dan Menggigil

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo  Pasal 82  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Kontributor : Saepulloh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini