Ditinggal Istri, Kakek di Pandeglang Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas

"Korban dijanjikan uang sebesar Rp5 ribu. Korban hingga digerayangi dan di setubuhi. Kalau menurut korban itu dua kali," kata Sulistyo.

M Nurhadi
Senin, 14 September 2020 | 17:25 WIB
Ditinggal Istri, Kakek di Pandeglang Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Kontributor : Saepulloh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini