Diduga Ogah Tanggung Jawab, FR Beri Pacar dan Calon Bayinya Racun Tikus

Aksi FR diketahui warga saat sedang menyeret korbannya di pinggir Pantai Cibeureum.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 September 2020 | 20:49 WIB
Diduga Ogah Tanggung Jawab, FR Beri Pacar dan Calon Bayinya Racun Tikus
Ilustrasi jenazah atau mayat. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - FR (27), pemuda asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, tega membunuh kekasihnya yang juga masih tetangganya, EN (23), dengan cara diberi racun tikus.

Tindakan keji itu dilakukan pelaku diduga karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan sang kekasih.

Aksi FR diketahui warga saat sedang menyeret korbannya di pinggir Pantai Cibeureum, Kabupaten Serang, pada Jumat (11/9/2020) kemarin.

Warga lantas melaporkan kejadian tersebut ke aparat Kepolisian yang langsung menangkap tersangka.

Baca Juga:Bocah Temukan Mayat Bayi di Sungai, Polisi: Diduga Dibuang Ortu karena Malu

Kasatreskrim Polres Kota Cilegon, AKP Maryadi membenarkan adanya dugaan tindak pembunuhan tersebut.

Diceritakannya, kejadian bermula saat warga melihat seorang laki-laki yang sedang menyeret seorang perempuan di pinggir Pantai Cibeureum sekitar jam 18.00 WIB.

"Saat didekati warga tampak seorang perempuan yang sudah meninggal. Dalih tersangka mau diminumkan air laut. Tapi saksi melihat ada air aqua disitunya," kata AKP Maryadi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9/2020) malam.

Maryadi menerangkan, berdasarkan penuturan tersangka, korban merupakan tetangganya sendiri. Dan saat itu kondisinya sedang hamil.

Tersangka pun merencanakan pembunuhan korban dengan cara memberi racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol minuman ringan.

Baca Juga:Sudah Tiga Pekan, Pembunuh Wartawan Demas Laira Masih Berkeliaran

"Intinya si perempuan ini hamil, kemudian diminumkan racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol. Ngakunya beli racun tikus di Padarincang, dia siapin," ungkapnya

"Jadi dikasih racun tikus dulu, baru diseret ke laut. Mereka ini satu komplek, hanya terhalang satu rumah saja," imbuhnya.

Untuk memastikan kematian korban, pihak Kepolisian akan melakukan autopsi. Sedangkan untuk barang bukti 1 botol aqua dan 1 botol minuman ringan akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalam minuman tersebut.

"Kita dapat dari keterangan tersangka seperti itu. Untuk kepastian, masih dalam pemeriksaan," tukasnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kota Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Dari arah perjalanannya, dugaan sementara itu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana," tukasnya.

Kontributor : Sofyan Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak