SuaraBanten.id - Dua anak remaja berinsial FK (16) dan HP (14) kini harus meringkuk di penjara setelah tepergok warga melakukan aksi penjambretan handphone di Lingkungan Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Kamis (10/9/2020) kemarin.
Kedua bocah tanggung itu menjambret korban saat sedang berjalan kaki sembari bermain gawai.
“Pelaku yang berjumlah dua orang melakukan pencurian handphone dengan cara menjambret pada saat handphone sedang dibawa oleh anak pelapor yang sedang berjalan di pinggir jalan,” kata Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftrian seperti dilaporkan Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Jumat, (11/9/2020)
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor. Sedangkan, pelaku diduga pertama kali melakukan penjambretan karena masih coba-coba hasil belajar dari Youtube.
Baca Juga:Jambret Ponsel, Karang Nyemplung di Kalimalang Hingga Dikeroyok Warga
“Motor yang digunakan pelaku Scoopy warna merah dan 1 unit handphone milik korban. Pas ditanya oleh anggota, pelaku mengaku belajar (jambret) dari YouTube dan coba-coba,” ujarnya.
Rifki menjelaskan, pelaku diamankan oleh orang tua korban yang pada saat itu mendatangi rumah pelaku. Mengetahui banyak massa, orang tua korban menghubungi pihak Polsek Pulomerak.
“Jadi pelaku tidak diamankan oleh masa tapi oleh orangtua korban. Pas di jemput (anggota) kerumah tersangka sudah banyak warga yang berkumpul dan ada juga yang berusaha memukul (tersangka) untung masih ada anggota Kepolisian,” kata dia.
Kini kedua pelaku berada di Mako Polsek Pulomerak untuk menjalani pemeriksaan. Selain meringkus dua ABG itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
Baca Juga:Tersangka Kasus Jambret Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Sel Tahanan