Ade juga mengatakan salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Tersangka RD, bebas sekitar 7 tahun lalu, usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.
Sindikat ini terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun, keduanya masih terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.
“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan.
Baca Juga:Tewas Misterius, Koleksi Motor Ketua DPRD Lebak Bikin Melongok!
“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” pungkasnya.