SuaraBanten.id - Walikota Cilegon, Edi Ariadi secara resmi menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cilegon mulai diberlakukan pada Kamis (10/9/2020) besok.
“PSBB dilaksanakan besok lusa atau Kamis selama 14 hari,” ujar Edi usai Rapat Pembahasan PSBB di Aula Setda II Cilegon, Selasa (8/9/2020).
Namun begitu, untuk sementara ini, kata Edi, pihaknya masih menunggu Permenkes terkait pemberlakuan PSBB di Kota Cilegon.
“Tadi bu Sekda itu ngabarin sambil berjalan permenkesnya, jadi sebetulnya, bukan mengkritik Pak Gubernur ya, juga harus begitu sebetulnya, didukung dengan data, permohonan dulu, ini kan enggak. Seolah-olah ini kan memerintah Walikota, harusnya melaksanakan ini, tapi ketika membaca Permenkes dan lain sebagainya harus didukung dulu data A, Data B data C,” kata Edi, melansir Bantenews (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Wow! Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp4 Miliar
Terkait teknis penerapan PSBB, lanjut Edi, pihaknya menyerahkan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Teknisnya nanti saya serahin ke masing-masing OPD, Disperindag bagimana, sekolah kumaha, kebudayaan kumaha, teknisnya tanya saja ke masing masing OPD,” sambung Edi.
Pihaknya mengharapkan dengan berlakunya PSBB dapat menekan kasus Covid-19 di Kota Cilegon. Sehingga Kota Cilegon kembali ke zona hijau.
“Ekonomi masyarakat pasti terganggu karena kan mengurangi aktivitas masyarakat, cuma masyarakat harus tahu dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.
Baca Juga:Virus Corona Terus Meningkat, PSBB Berlaku Di Seluruh Banten