Pilu! Mulut Diikat Kain, Santriwati Dicabuli Paman Berkali-kali

Pelaku pencabulan terancam hukuman penjara diatas 10 tahun.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:26 WIB
Pilu! Mulut Diikat Kain, Santriwati Dicabuli Paman Berkali-kali
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Covesia.com)

Iswanto menambahkan, pelaku pencabulan anak di bawah umur itu telah dua kali memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Akibat perbuatannya itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini