SuaraBanten.id - Sebanyak 47 pekerja seks atau PSK di karaoke Venesia BSD diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Mereka sempat dibawa ke Panti Balai Rehabilitasi Sosial Watunas Mulya Jaya, Jakarta Timur setelah karaoke tempat mereka bekerja digerebek.
Hal tersbut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), Sapta Mulyana.
"Dibawa ke panti rehab di Jakarta Timur mereka dibina. Yang venesia tapi itu yang ngurus dari mabes polri bukan dari kita," ujarnya kepada Suara.com, Selasa, (25/8/2020).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengamankan 60 orang dalam razia terkait tindak pidana penjualan orang itu.
Baca Juga:Usai Digerebek Polisi, Izin Karaoke dan SPA Venesia BSD Dicabut
Dari 60 orang yang terjaring razia masing-masing memiliki peran berbeda yakni 47 wanita pekerja seks komersial (PSK), 7 orang sebagai muncikari, 3 orang kasir, 1 orang supevisor, 1 orang manager operasional, 1 orang sebagai general manager.
Meski demikian, kata Sapta Satpol PP Kota Tangerang Selatan tidak memiliki kewenangan dalam menanganinya.
Kasus tersebut ditangani oleh kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri lantaran terdapat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Yang jelas itu penangananya Mabes polri langsung. kalau TPPO kewenangannya ada di kepolisian. Kami hanya penegakkan Perda dan ranahnya terkait dengan pelanggaran PSBB itu saja," jelasnya.
Hal ini ditegaskan oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Mursinah.
Baca Juga:Karaoke Venesia BSD Digerebek Polisi, 6 Orang Jadi Tersangka
Dia menegaskan kalau pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam penegakkan Perda dan pelanggaran PSBB saja.
"Ada dugaan TPPO dan itu kewenangan dari kepolisian," tegasnya.
Menurut Mursinah Satpol PP tidak tinggal diam. Pihaknya telah beberapa kali melakukan pemantauan di lokasi tersebut namun tidak mendapati dugaan TPPO.
"Kami melakukan pengawasan bahkan beberapa kali kita tidak ditemukan kegiatan tersebut. TPPO bukan kewenangan kami," kata dia.
Kontributor : Irfan Maulana