Lima Tembakan
Berdasarkan hasil visum, bos pelayaran Sugianto dihujani lima tembakan oleh pembunuh bayaran tersebut.
"Pagi tadi Dirkrimum Polda Metro Jaya bersama-sama Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah TKP lagi ditemukan satu selongsong lagi dan juga dikroscek dengan hasil visum awal di rumah sakit ternyata memang ada lima tembakan," kata Yusri, Jumat (14/8/2020).
Yusri menyebutkan beberapa luka tembak tersebut ditemukan pada bagian dada dan perut korban. Selain itu juga ditemukan luka tembak pada bagian muka dan kepala.
Baca Juga:Sebelum Menembak Sugianto, Tersangka Lima Kali Susun Rencana Pembunuhan
"Tiga mengenai dada dan perut, satu sempat tembus, yang dua ini mengenai kepalanya, muka dan kepalanya," ungkap Yusri.
Pasal Berlapis
Atas kasus pembunuhan berencana ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Baca Juga:Sempat Gagal, Karyawati Upahi Eksekutor Rp 200 Juta Bunuh Bos Pelayaran