Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat

Video dugaan Camat Cigeulis mengajak warga mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita beredar di medsos.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:04 WIB
Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat
Bupati Pandeglang Irna Narulita yang juga petahana kembali maju dalam Pilkada 2020. [Suara.com/Saepulloh]

SuaraBanten.id - Pengamat politik Banten Eko Suprianto meminta Camat Cigeulis Subro Mulisi dihukum berat. Pasalnya ia diduga telah mengajak warga mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita pada Pilkada 2020.

Dugaan ajakan mendukung petahana yang dilakukan Camat Cigeulis direkam oleh seseorang dan videonya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 14 detik itu tampak Camat Cigeulis mengajak ibu-ibu mendukung kembali Bupati Pandeglang Irna Narulita saat pembagian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tarumanagara.

Eko menegaskan bahwa sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), Camat harus netral dan tidak terlibat politik praktis.

Baca Juga:Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain

"Saya mengingatkan agar ASN mampu menjaga netralitas dan tidak terlibat politik pada Pilkada Serentak Desember 2020. ASN harus bebas dari kepentingan politik. Tugasnya adalah menjalankan kewajiban yang diberikan oleh negara," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Eko berpandangan, keterlibatan oknum ASN dalam politik akan selalu mendapat ujian. Sebab posisinya bekerja pada kekuasaan. Tangan-tangan kekuasaan akan berusaha menggiring mereka ke dalam politik praktis melalui berbagai modus, kemasan dan cara.

"Agar terlibat politik, ada ASN yang dijanjikan jabatan tertentu saat calon yang didukung terpilih. Dan kecenderungan ini akan menguat pada bakal calon petahana. Selain itu oknum ASN yang merasa khawatir akan disingkirkan dari suatu jabatan, bisa terlibat dalam dukung-mendukung calon," terang Eko.

Seharusnya, kata Eko, ASN tidak perlu khawatir. Sebab, kepala daerah dilarang memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki suatu jabatan sebelum genap dua tahun.

Namun situasi ini akan sulit menjaga netralitas ASN apalagi jika pengawasannya lemah. Maka perlu pengawasan oleh semua pihak.

Baca Juga:PDIP Usung 8 Petahana di Pilkada 12 Daerah di Sulsel

Padahal, lanjut Eko, kewajiban-kewajiban ASN meliputi pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat. Makanya betapa strategisnya posisi ASN dalam birokrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak