"Maka netralitas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi birokrasi merupakan sebuah keniscayaan," tegasnya.
Bebas Intervensi Politik
Eko melanjutkan, bagi para ASN, menjaga netralitas merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, telah menegaskan agar ASN terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ditegaskan pula bahwa selama masa kampanye, ASN dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca Juga:Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain
Para ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Ketentuan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Dalam PP tersebut ASN dilarang memberikan segala bentuk dukungan kepada calon.
"Jika aturan tersebut dilanggar, sanksinya tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan," imbuhnya.
Kritik Bawaslu
Baca Juga:PDIP Usung 8 Petahana di Pilkada 12 Daerah di Sulsel
Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten itu juga mengkritik Bawaslu Pandeglang dan jajarannya.