Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat

Video dugaan Camat Cigeulis mengajak warga mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita beredar di medsos.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:04 WIB
Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat
Bupati Pandeglang Irna Narulita yang juga petahana kembali maju dalam Pilkada 2020. [Suara.com/Saepulloh]

SuaraBanten.id - Pengamat politik Banten Eko Suprianto meminta Camat Cigeulis Subro Mulisi dihukum berat. Pasalnya ia diduga telah mengajak warga mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita pada Pilkada 2020.

Dugaan ajakan mendukung petahana yang dilakukan Camat Cigeulis direkam oleh seseorang dan videonya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 14 detik itu tampak Camat Cigeulis mengajak ibu-ibu mendukung kembali Bupati Pandeglang Irna Narulita saat pembagian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tarumanagara.

Eko menegaskan bahwa sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), Camat harus netral dan tidak terlibat politik praktis.

Baca Juga:Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain

"Saya mengingatkan agar ASN mampu menjaga netralitas dan tidak terlibat politik pada Pilkada Serentak Desember 2020. ASN harus bebas dari kepentingan politik. Tugasnya adalah menjalankan kewajiban yang diberikan oleh negara," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Eko berpandangan, keterlibatan oknum ASN dalam politik akan selalu mendapat ujian. Sebab posisinya bekerja pada kekuasaan. Tangan-tangan kekuasaan akan berusaha menggiring mereka ke dalam politik praktis melalui berbagai modus, kemasan dan cara.

"Agar terlibat politik, ada ASN yang dijanjikan jabatan tertentu saat calon yang didukung terpilih. Dan kecenderungan ini akan menguat pada bakal calon petahana. Selain itu oknum ASN yang merasa khawatir akan disingkirkan dari suatu jabatan, bisa terlibat dalam dukung-mendukung calon," terang Eko.

Seharusnya, kata Eko, ASN tidak perlu khawatir. Sebab, kepala daerah dilarang memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki suatu jabatan sebelum genap dua tahun.

Namun situasi ini akan sulit menjaga netralitas ASN apalagi jika pengawasannya lemah. Maka perlu pengawasan oleh semua pihak.

Baca Juga:PDIP Usung 8 Petahana di Pilkada 12 Daerah di Sulsel

Padahal, lanjut Eko, kewajiban-kewajiban ASN meliputi pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat. Makanya betapa strategisnya posisi ASN dalam birokrasi.

"Maka netralitas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi birokrasi merupakan sebuah keniscayaan," tegasnya.

Bebas Intervensi Politik

Eko melanjutkan, bagi para ASN, menjaga netralitas merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, telah menegaskan agar ASN terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Ditegaskan pula bahwa selama masa kampanye, ASN dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Para ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ketentuan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Dalam PP tersebut ASN dilarang memberikan segala bentuk dukungan kepada calon.

"Jika aturan tersebut dilanggar, sanksinya tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan," imbuhnya.

Kritik Bawaslu

Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten itu juga mengkritik Bawaslu Pandeglang dan jajarannya.

Lantaran selama ini terkesan kurang proaktif, menunggu, kurang sigap dan termasuk kurang ada keberanian petugas Bawaslu di lapangan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran pemilu.

Padahal, kata dia, Bawaslu semakin memiliki kewenangan kuat.

"Bukankah pelanggaran pidana pemilu dan pemilu itu sendiri harus dilihat sebagai satu rangkaian? Saya berharap dengan regulasi yang Bawaslu pegang, bisa menjadi payung hukum yang efisien untuk menindak tegas pelaku pelanggaran pidana pemilu, seperti halnya kasus Camat Cigeulis kampanyekan petahana," tutupnya.

Periksa Camat Cigeulis

Ditemui secara terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Ilham Fauzi mengungkapkan, pihaknya sudah menggelar pleno terkait kasus Camat Cigeulis.

Ia memastikan Camat dan perangkat desa Tarumanegara akan segera diperiksa.

"Surat undangan klarifikasinya hari ini disebarkan," katanya, Kamis (13/8/2020).

Tunggu Aduan

Di lain pihak, Inspektur Inspektorat Pandeglang Olis Solihin mengatakan, sejauh ini intansinya belum menerima aduan terkait Camat Cigeulis.

Ia baru akan menindaklanjuti hal itu jika sudah mendapatkan aduan dari masyarakat.

"Kalau Inspektorat ini kan menindaklanjuti pengaduan. Apabila tidak ada pengaduan, ya kita tidak akan proses, siapapun yang mengadukan ke kami ya kita akan tindaklanjuti," ungkapnya ditemui di gedung DPRD Pandeglang.

Karena itu, lanjut Olis, pihaknya tidak bisa mengomentari lebih jauh terkait pelanggaran ASN yang dilakukan oleh Camat Cigeulis. Kasus tersebut kini tengah ditangani Bawaslu Pandeglang.

Jika pun ada rekomendasi, kata Olis, berkaca kejadiannya sebelumnya, rekomendasi Bawaslu tersebut langsung ke Bupati dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau rekomendasi Bawaslu itu biasa langsung ke bupati dan ke ASN, tidak lagi ke inspektorat," katanya.

Olis juga menegaskan, netralitas ASN sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Menurutnya, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing lembaganya wajib menyampaikan tentang 17 kewajiban dan larangan yang dilakukan oleh ASN.

"PP 53 itu untuk semua ASN, ada 17 kewajiban dan 17 larangan," tutupnya.

Kontributor : Saepulloh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini