Anaknya Gagal Sekolah Negeri karena Zonasi, Ortu Murid Akan Gugat ke PTUN

"Sedih saya, susah tidur mikirin anak," kata Sukaesih, orang tua murid dari Gina Lusiana.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 22:21 WIB
Anaknya Gagal Sekolah Negeri karena Zonasi, Ortu Murid Akan Gugat ke PTUN
Kelima orang tua murid mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Deni Firmansyah dan partners di Kota Serang, Banten, untuk meminta bantuan terkait persoalan jalur zonasi, Rabu (12/8/2020). [Suara.com/Sofyan Hadi]

SuaraBanten.id - Kesedihan menyelimuti Sukaesih, ibunda Gina Lusiana siswi berprestasi dari Kampung Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, setelah mengetahui putrinya gagal diterima di SMA negeri di wilayahnya. Hal itu dikarenakan adanya aturan jalur zonasi yang ditetapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Sambil berlinang air mata, Sukaesih menceritakan awal putri sulungnya gagal dalam seleksi PPDB 2020. Lantaran masih bingungnya sang putri saat mendaftar PPDB secara online. Sehingga salah memasukkan kriteria pada saat pendaftaran.

"Awalnya itu pas daftar katanya salah, harusnya dia kriterianya itu jalur berprestasi. Tapi karena masih bingung, jadi ikut teman-temannya milih yang zonasi. Padahal putri saya ini ranking pertama pas di SMP 3 Pakuhaji," ungkapnya saat ditemui di Kota Serang, Rabu (12/8/2020) sore.

Kesalahan pemilihan kriteria PPDB Online 2020 baru diketahui saat hasil pengumuman PPDB 2020 keluar pada bulan Juli lalu. Nama sang putri tidak ada dalam daftar siswa-siswi yang diterima SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang yang merupakan satu-satunya SMA Negeri yang ada di Kecamatan Pakuhaji.

Baca Juga:Enggak Ada Akhlak, Usai Diobati, Pemuda di Serang Gasak Motor Bidan

"Sebenarnya saya sih udah pede bakal keterima, karena dapat info juga kalau berprestasi pasti masuk. Tapi waktu itu malah enggak ada namanya. Setelah ditelusuri ternyata memang anak saya salah masukin kriteria. Bukannya yang berprestasi malah yang zonasi," ujarnya.

Tak Terdaftar

Kekecewaan Sukaesih makin bertambah. Pasalnya, harapan tetap menyekolahkan putrinya ke SMA negeri tetap nihil usai jalur afirmasi yang ditempuh melalui panitia PPDB SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang justru tidak ada kejelasan.

Bukan hanya tidak diterima. Nama sang putri malah tidak masuk sama sekali dalam siswa-siswi yang mendaftar jalur afirmasi di SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Padahal, diakui Sukaesih, jika putrinya sangat ingin sekali bisa bersekolah di SMA Negeri.

"Iya katanya bisa (jalur afirmasi), asal punya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Kebetulan kan kita memang keluarga tidak mampu, dan KIP juga ada. Daftarlah kita waktu itu minta tolong ke Ibu Lilis (orang tua siswi lain) yang ngumpulin, ada 5 orang. Lama nunggu, tapi enggak ada kejelasan sampai hasilnya keluar. Ditelusuri ke pihak panitianya oleh Bu Lilis malah katanya (panitia) di pendaftaran aja engga ada nama anak saya," terangnya sambil menyeka air mata.

Baca Juga:Tidak Banding, Jokowi Terbitkan Keppres Pencabutan Pemberhentian Evi

Realitas itu tak hanya membuat Sukaesih sedih. Tapi juga sering susah tidur dikarenakan memikirkan nasib putrinya tersebut. Bahkan, disebut Sukaesih jika putrinya sekarang jadi pemurung dan susah makan akibat gagal masuk sekolah yang diinginkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini