Meski diungkapkan jika masuk ke sekolah swasta bisa saja dipaksakan. Akan tetapi, masuk sekolah negeri merupakan sebuah harapan dan keinginan. Karena menurutnya, masuk sekolah negeri bisa membantu meringankan beban orang tua yang notabene merupakan kelurga tidak mampu.
"Sedih saya, susah tidur mikirin anak. Soalnya dia juga murung, makan susah. Karena dari sejak kelas 2 SMP pengen sekolah ke situ (SMA Negeri 20). Kalau ke negeri kan biayanya enggak besar, beda sama swasta. Itu bisa meringankan kami para orang tua," keluhnya.
Di-PHP
Di lain pihak, Lilis Kastiri merasa kecewa lantaran di-PHP oleh Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Bukan saja gagal diterima, tapi nama siswi-siswi yang berkasnya dititipkan ke yang bersangkutan justru tidak masuk sama sekali dalam berkas pendaftaran.
Baca Juga:Enggak Ada Akhlak, Usai Diobati, Pemuda di Serang Gasak Motor Bidan
"Setelah daftar online anak kita enggak masuk, kata Ketua Panitia bisa, asal punya SKTM sama KIP. Karena kebetulan punya, ya sudah saya masukkin. Saya ajak juga yang lain. Saya kumpulin, ada 5 orang. Saya titipin ke panitia PPDB. Dia (panitia) bilang sudah masuk, aman," kata Lilis.
Selang beberapa lama, dirinya terus mendapat pertanyaan dari orang tua siswi yang lain terkait kelanjutan berkas tersebut. Sehingga ia pun langsung mendatangi sekolah untuk menanyakan hal itu.
Berharap mendapat kabar baik saat mendatangi sekolah tersebut. Justru jawaban yang lebih mengecewakan harus didapat Lilis saat menemui pihak panitia PPDB SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang.
"Setelah berlarut-larut. Akhirnya nanya ke panitia langsung. Malah dapat jawaban katanya tidak ada nama-nama siswi yang saya masukkin (berkas pendaftarannya) itu," ungkapnya.
"Yang diamanatkan oleh saya itu Ketua Panitia PPDB sekolahnya. Alasan dari panita yang ditemui, jika orang tersebut (Ketua Panitia) enggak ada di sekolah, enggak pernah datang katanya. Saya kecewanya bukan karena anak kita enggak masuk, tapi kalau mau seperti ini kenapa berkas-berkas kita pada dimintain," imbuhnya.
Baca Juga:Tidak Banding, Jokowi Terbitkan Keppres Pencabutan Pemberhentian Evi
Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah untuk peduli terhadap persoalan yang dihadapinya. Karena, aturan jalur zonasi yang ditetapkan dalam PPDB 2020 dianggap memberatkan dan membingungkan bagi para orang tua.