Selang beberapa lama, dirinya terus mendapat pertanyaan dari orang tua siswi yang lain terkait kelanjutan berkas tersebut. Sehingga ia pun langsung mendatangi sekolah untuk menanyakan hal itu.
Berharap mendapat kabar baik saat mendatangi sekolah tersebut. Justru jawaban yang lebih mengecewakan harus didapat Lilis saat menemui pihak panitia PPDB SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang.
"Setelah berlarut-larut. Akhirnya nanya ke panitia langsung. Malah dapat jawaban katanya tidak ada nama-nama siswi yang saya masukkin (berkas pendaftarannya) itu," ungkapnya.
"Yang diamanatkan oleh saya itu Ketua Panitia PPDB sekolahnya. Alasan dari panita yang ditemui, jika orang tersebut (Ketua Panitia) enggak ada di sekolah, enggak pernah datang katanya. Saya kecewanya bukan karena anak kita enggak masuk, tapi kalau mau seperti ini kenapa berkas-berkas kita pada dimintain," imbuhnya.
Baca Juga:Enggak Ada Akhlak, Usai Diobati, Pemuda di Serang Gasak Motor Bidan
Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah untuk peduli terhadap persoalan yang dihadapinya. Karena, aturan jalur zonasi yang ditetapkan dalam PPDB 2020 dianggap memberatkan dan membingungkan bagi para orang tua.
"Kedepan jangan seperti ini, karena ini memberatkan dan membingungkan dengan aturan seperti ini. Saya sedih sebagai orang tua melihat anak-anak kami yang terancam tidak bisa sekolah," tukasnya.
Gugat ke PTUN
Kelima orang tua murid itu pun pada hari, Rabu (12/8/2020), mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Deni Firmansyah dan partners di Kota Serang untuk mengadukan masalah tersebut. Bahkan, gugatan ke PTUN siap dilakukan jika para orang tua tak mendapat solusi dari persoalan itu.
Lilis Karsiti mengutarakan, jika kedatangannya bersama para orang tua siswi yang lain merupakan bentuk ikhtiar dan perjuangan orang tua untuk dapat menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri.
Baca Juga:Tidak Banding, Jokowi Terbitkan Keppres Pencabutan Pemberhentian Evi
"Ini bentuk perjuangan kami dari para orang tua. Karena setiap orang tua pasti menginginkan sesuatu yang terbaik untuk anak-anaknya. Semoga kedepan ada solusi yang kami dapatkan, dan itu sesuai dengan harapan kami," ucapnya mewakili para orang tua siswi lainnya.
Sementara itu, Fendi Ariwijaya selaku Ketua Tim Advokasi yang diberi kuasa oleh para orang tua siswi memaparkan, jika pihaknya terlebih dahulu akan melakukan upaya mediasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, jika upayanya gagal. Maka gugatan ke PTUN pun akan dilayangkan.
"Mereka sudah memiliki persyaratan untuk masuk ke SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Tapi kenyataannya tidak masuk. Kami akan audiensi dengan dinas terkait agar kelima siswi ini bisa masuk ke SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Kalau dari pihak dinas tidak bisa menerima, maka upaya kami melakukan gugatan ke PTUN," ungkapnya.
Kontributor : Sofyan Hadi