Kasus pencabulan berikutnya terjadi di Kecamatan Pontang, Serang. Pelaku berinisial RD mencabuli anak tirinya WY yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada 20 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu istrinya sudah tidur, sedangkan korban berada di kamarnya dan belum tidur.
Sejurus kemudian, RD masuk ke kamar WY dan melakukan perbuatan cabulnya. Karena korban berteriak, pelaku membekap mulut korban dan mengancamnya.
"Setelah empat tahun menikah dengan ibu korban, masuklah tersangka ke dalam kamar korban yang saat itu belum tertidur. Sedangkan ibunya sudah tidur," papar Arif.
Baca Juga:Tak Puas Pelayanan Istri, Jadi Alasan Satpam Gerayangi Anak Tetangga
"Saat masuk ke dalam kamar korban, tersangka melakukan pencabulan hingga korban teriak. Namun tersangka langsung membekap mulut korban dan mengancamnya," tambahnya.
Esoknya, korban menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya ke ibu kandungnya. Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban mempertanyakan perbuatan mesum itu ke sang suami.
Namun RD malah memukuli istrinya. Sang istri pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
"Saat ditangkap, pelaku sedang membawa sepeda motor. Saat digeledah, kami temukan sedotan, korek api, yang diduga untuk mengisap sabu. Pelaku dikenakan pasal yang sama dengan kasus pertama (pencabulan di Tanara)," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga:Kronologi Aksi Bejat Oknum Satpam di Tangerang Gerayangi Anak Tetangga