Tak Puas Pelayanan Istri, Jadi Alasan Satpam Gerayangi Anak Tetangga

Kasus tersebut diketahui saat korban mengalami nyeri di bagian vitalnya saat buang air kecil.

Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:11 WIB
Tak Puas Pelayanan Istri, Jadi Alasan Satpam Gerayangi Anak Tetangga
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Satpam berinisial E (49) nekat mencabuli anak tetangganya sendiri berinisial R (5) lantaran tak puas dengan pelayanan istrinya. Pelaku merupakabn warga Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kanitreskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana mengatakan pelaku E melakukan aksinya di kontrakannya saat istrinya sedang pergi, pada 20 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, kata Margana, anak bungsu pelaku tengah bermain dengan korban. Sontak saja pelaku langsung menggerayangi korban menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya. Proses hukum terhadap pelaku sendiri sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan,” kata Margana, seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:Kronologi Aksi Bejat Oknum Satpam di Tangerang Gerayangi Anak Tetangga

Kasus tersebut diketahui saat korban mengalami nyeri di bagian vitalnya saat buang air kecil. Melihat itu, sontak saja ibu korban mencari tahu penyebabnya.

“Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat,” terangnya.

Oknum Satpam berperawakan kurus itu awalnya membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya. Dia pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan. Dugaan sementara, motifnya adalah kelainan seksual.

“Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Tak Puas Servis Sang Istri, Satpam di Tangerang Cabuli Anak Tetangga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak