Kronologi Aksi Bejat Oknum Satpam di Tangerang Gerayangi Anak Tetangga

Oknum satpam berperawakan kurus itu pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:00 WIB
Kronologi Aksi Bejat Oknum Satpam di Tangerang Gerayangi Anak Tetangga
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. [Foto: Batamnews.co.id]

SuaraBanten.id - Aksi bejat dilakukan oknum satpam di Tangerang berinisial E (49). Ia kedapatan mencabuli anak tetangganya yang masih berusia lima tahun.

Peristiwa itu terjadi di kontrakannya di Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kabupaten Tangerang, Banten, 20 Juli 2020 lalu.

Saat itu, anak bungsu E tengah bermain dengan korban R. Sementara istri pelaku sedang pergi.

Sejurus kemudian pelaku langsung menggerayangi bocah malang itu menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban.

Baca Juga:Tak Puas Servis Sang Istri, Satpam di Tangerang Cabuli Anak Tetangga

Dalam pengakuannya kepada polisi, E melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lantaran tak puas dengan servis sang istri.

"Proses hukum terhadap pelaku sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan," kata Kanitreskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana dikutip dari BantenNews—jaringan Suara.com—Selasa (4/8/2020).

Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah korban mengalami nyeri di bagian vitalnya saat buang air kecil.

Mengetahui hal itu, ibu korban langsung mencari tahu penyebabnya.

"Akhirnya korban mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat," Margana menerangkan.

Baca Juga:Detik-detik Geng Motor Serang Massa FPI Saat Pasang Spanduk Rizieq Shihab

E awalnya membantah melakukan pencabulan. Setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya.

Oknum satpam berperawakan kurus itu pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan. Dugaan sementara, motifnya adalah kelainan seksual.

"Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan," pungkas Margana.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak