SuaraBanten.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang menerima sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah terbukti tidak netral menjelang gelaran Pilkada 2020.
Mereka mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun, setelah tindakannya mengarahkan warga untuk mendukung petahana di Pilkada Pandeglang.
Kedua ASN Mukri Hariri sebagai Seksi Pelaksana pemerintahan Kecamatan Kaduhejo dan Tubagus Hikmat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kaduhejo.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham mengatakan, instansinya sudah menindaklanjuti pelanggaran tersebut, bahkan telah mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), begitu pun sanksi yang diberikan KASN telah disampaikan Pemkab Pandeglang.
Baca Juga:Krisyanto Siap Cabut Dari Jamrud, Jika Menang Pilkada Pandeglang
"Sanksinya itu penundaan kenaikan gaji berkala dan kami pun sudah menerima tembusan dari Sekertaris Daerah," ungkap Fauzi di kantornya di Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang, Rabu (22/7/2020).
Fauzi mengungkapkan, dalam video tersebut kedua ASN tersebut menyatakan kata "lanjutkan." Padahal sebagai abdi negara, ASN harus benar-benar netral. Sekalipun kejadian tersebut saat pembagian program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Di video itu mereka mengatakan lanjutkan kalau pun (saat itu pembagian) program pemerintah, sah-sah saja. Cuman di situ kan ASN harus menjaga netralitas kaitan dengan kode etik sendiri," ujarnya.
Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, kasus dua ASN tersebut yang tidak netral menjadi catatan penting baginya untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi. Kaitan dengan pencegahan netralitas ASN, Bawaslu mengaku sudah berkirim surat ke Pemkab Pandeglang.
"Ini menjadi catatan kita kedepan bahwa ASN ini menjadi salat satu perhatian dan menjadi motivasi kita ke depan supaya lebih ketat lagi,"terangnya.
Baca Juga:Diusung PKS Maju Pilkada Pandeglang, Irna Narulita Belum Dapat Pendamping
Untuk itu, Bawaslu telah membuka layanan pengaduan netralitas ASN untuk masyarakat jika terdapat ASN yang tidak netral untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu juga bakal melakukan pengawasan terhadap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang khawatir dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
- 1
- 2