SuaraBanten.id - Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengakui bahwa anaknya yang berinisial AKM terlibat kasus narkoba dan ditangkap oleh Ditreskrim Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Sachrudin usai Musda VI Golkar Kota Tangerang yang digelar di Hotel Alium, Rabu (8/7/2020).
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan anaknya, Sachrudin malah meminta doa pada para awak media yang mewawancarainya.
“Ya, saya mohon doa saja. Karena semua orang enggak bisa memilih ujian,” kata Ketua DPD Golkar Kota Tangerang itu sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Narkoba, Anak Wawalkot Tangerang Dibekuk, Barang Bukti 0,52 Gram Sabu
Ia mengatakan, hal tersebut bisa terjadi pada siapa saja dan harus dijadikan pembelajaran.
“Mudah-mudahan ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kota semua,” katanya.
Sachrudin juga menyerahkan proses hukum anaknya kepada pihak kepolisian.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap anak Sachrudin berinisial AKM bersama tiga temannya berinisial DS, SY, dan MT.
Keempat orang tersebut ditangkap saat pesta sabu di Jalan Taman Bunga V, Cipondoh, Tangerang, Sabtu (6/6/2020) lalu.
Baca Juga:Temukan Barbuk Narkoba, Polisi Amankan Anak Wakil Wali Kota Tangerang
Petugas menyita sabu seberat 0,51 gram dan alat isapnya. Mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasubdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Raden Bagus Wibisono mengatakan, AKM masih ditahan dan masih dalam tahap pemberkasan.
Dikonfirmasi terkait lamanya proses pemberkasan, mantan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu memastikan proses pemberkasan masih terus berjalan.
“Ya yang namanya pemberkasan, bisa dua bulan, bisa juga empat bulan. Jadi belum bisa P21 (berkas penyerahan kasus ke pengadilan),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telpon.