Di samping itu, para pegowes juga harus memetakan jalur bersepeda yang sekiranya jauh dari keramaian dan tidak masuk zona merah Covid-19.
"Jaga jarak kiri-kanan antar pesepeda dan kendaraan lain minimal dua meter," tulis PB ISSI.
Selain itu, para pegowes juga diminta menjaga jarak depan dan belakang antar pesepeda minimal 4 meter.
Kondisi itu dilakukan agar mengindari kecelakaan yang terjadi akibat rem mendadak dari pegowes di depan.
Baca Juga:Gerindra Buka Suara Soal Wacana Pajak Sepeda, Malah Diskakmat Warganet
"Semakin tinggi kecepatan bersepeda, jarak harus semakin jauh (>20 meter)."
- Patuhi Rambu dan Aturan Lalu Lintas
Oldy turut mengimbau para pesepeda untuk lebih sadar akan kepatuhan berlalu lintas. Pesepeda sama dengan pengendara lain, harus patuh dengan aturan di jalan.
"Selama kita di jalan, kita harus patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada," ujarnya.
"Yang terbaru khususnya di jalur utama Sudirman-Thamrin, dari Pemda DKI Jakarta menyediakan lajur khsusus sepeda. Itu harus dipatuhi di mana kita ikuti line yang ada," tambahnya.
Baca Juga:Nyalip di Jalur Tengkorak, Arafah Tewas Terlindas Tronton
- Atur Waktu Istirahat