SuaraBanten.id - Empat remaja di Stasiun Rangkasbitung ditangkap polisi pada Selasa (16/6/2020) malam. Mereka masing-masing TR (20), UP (22), ER (20) dan TS (23).
Keempatnya digelandang tim Sat Narkoba Polres Lebak, karena kedapatan membawa ribuan obat keras seperti Tramadol dan Exymer. Ironinya, obat-obatan yang dibawa tak dilengkapi izin edar.
“Jadi, mereka ini berasal dari luar Lebak dan turun di Stasiun Rangkasbitung, ketika digeledah oleh petugas, di dalam tasnya ada ribuan obat-obatan tanpa izin edar," kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamal sebagaimana dilansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com), Rabu (17/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan polisi, keempat pelaku membawa obat-obatan untuk kembali diedarkan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga:Dicekoki Obat Keras lalu Digilir Sejumlah Remaja, Gadis di Tangsel Tewas
“Berdasarkan pengakuannya, ada yang untuk dipakai sendiri dan ada pula yang akan diedarkan di Pandeglang,” ungkapnya.
Saat ini, keempat remaja tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Lebak. Atas perbuatanya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Masih kita lakukan pemeriksaan intensif, karena mereka telah menyimpan obat-obatan berjenis excimer tanpa memiliki izin edar,” kata Asep menambahkan.