SuaraBanten.id - Aksi pemerasan terhadap sopir taksi online terjadi di kawasan proyek Perumahan Lavon 2, Pasar Kemis, Tangerang, Banten pada Minggu (17/5/2020) pekan lalu. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 27 detik yang diunggah oleh akun Instagram @tangerang24jam.
Dalam video tersebut, sang preman meminta uang kepada korban senilai Rp 100 ribu sebagai jatah upeti parkir. Korban yang berada di dalam mobil menolak permintaan sang preman itu.
Namun, preman berbaju gelap itu malah marah-marah karena permintaannya ditolak oleh korban. Aksi sok jagoan itu akhirnya direkam oleh sang sopir taksi online hingga viral di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bahkan, pihaknya sudah meringkus empat orang itu pada Selasa (19/5/2020) kemarin.
Baca Juga:Mewek saat Diciduk, Preman Pengancam Polisi Positif Ganja, Inex dan Sabu
"Ya, kami berhasil mengamankan empat orang terkait peristiwa pemerasan terhadap sopir taksi online itu," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni BU alias ICE. Sebab, pria itu adalah sosok preman yang melakukan pemalakan --dan mukanya terekam jelas dalam video yang viral di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan kami menetapkan BU alias ICE yang menjadi tersangka atas tindak pidana pemerasan yang wajahnya terekam dalam video yang viral," katanya.
Aksi pemerasan ini bermula saat korban masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2, Tangerang, Banten untuk mengantar penumpang. Namun, ketik hendak keluar kompleks, dia diadang tersangka yang meminta uang senilai Rp 100 ribu dengan dalih sebagai uang parkir.
"Pas korban mau keluar dari lokasi kemudian tersangka meminta uang parkir dengan harga yang tidak normal yakni Rp 100 ribu," beber Ade.
Baca Juga:Preman Bentak-bentak Polisi di Jalan, Tapi Mewek Minta Maaf Sesudah Diciduk
Ade menyebut, semula korban ogah memberi upeti pada tersangka. Selanjutnya, tersangka malah marah-marah karena tidak diberi uang dan mendapat penolakan dari korban.
- 1
- 2