Tahun Ini, Pejabat Eselon II di Pandeglang Tidak Dapat THR

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti informasi dari pemerintah pusat, sebab informasi tersebut masih belum diterima oleh BKD.

Chandra Iswinarno
Selasa, 28 April 2020 | 13:16 WIB
Tahun Ini, Pejabat Eselon II di Pandeglang Tidak Dapat THR
Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dipastikan tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang pada Selasa (28/4/2020).

“Informasi yang kami terima, alhamdulilah untuk THR itu disediakan oleh pemerintah tetapi hanya untuk eselon III kebawah karena eselon II tidak dapat. Informasinya eselon II kayak saya ini tidak dapat, mungkin (THR) harus dari teman-teman eselon III, IV dan pelaksanaan mungkin iurannya,” kata Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta kepada Bantenhits.com-jaringan Suara.com.

Ali mengatakan, dari informasi yang didapatnya, untuk pegawai eselon III, IV serta fungsional tetap akan mendapatkan THR. Meski begitu, Fahmi belum mengetahui besaran THR dan waktu pencairannya.

Hingga saat ini, jelasnya, belum mengetahui secara pasti informasi dari pemerintah pusat, sebab informasi tersebut masih belum diterima oleh BKD.

Baca Juga:Menaker Pastikan THR pada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan

“Untuk besarannya berapa? Kami belum dapat informasi. Yang jelas dengan adanya informasi bahwa THR itu akan diberikan kami sudah merasa bersyukur sekali, artinya dengan kondisi seperti ini ASN masih tetap diperhatikan walaupun memang eselon II itu tidak dapat,” katanya.

Namun, ia masih berharap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang tetap memberikan THR bagi eselon II walau hanya setengahnya.

“Saya sih berharap eselon II dapat lah walaupun setengahnya. Ini harapan saya, kalau tidak full minimal setengahnya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini