Dewi mengemukakan, berdasar peraturan Kemenkes, mobil ambulan pasien tidak boleh digunakan untuk membawa jenazah dan hanya digunakan oleh pasien gawat darurat.
"Namun kami, dinkes sudah memberikan instruksi apabila dalam keadaan darurat mobil ambulans pasien sakit boleh digunakan untuk mengantar jenazah di wilayah Kabupaten Pandeglang. Walaupun nantinya setelah selesai mengantar jenazah, ambulans harus dilakukan disinfeksi/sterilisasi kembali. Kebijakan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Pandeglang," katanya.
Untuk diketahui, satu tayangan video yang menggambarkan sejumlah orang menggotong jenazah menggunakan mobil pikap viral di media sosial. Diduga jenazah tersebut tidak difasilitasi mobil ambulans oleh Puskesmas Labuan. Dari keterangan dalam video tersebut, dua mobil ambulans yang ada di Puskesmas tidak diperkenankan membawa pasien umum, lantaran khusus untuk penanganan pasien Virus Corona atau Covid-19.
Dalam video berdurasi 2.22 menit, pasien tersebut meninggal karena penyakit lambung. Perekam video menyebut, pihak keluarga terpaksa menggunakan mobil pikap karena tak diizinkan menggunakan mobil ambulans oleh pihak Puskesmas. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2020) malam.
Baca Juga:Tak Dikasih Ambulans, Jasad Pasien di Pandeglang Dibawa Pakai Mobil Pikap
"Inalillahi wa Innailaihi rojiun, saat ini kita menyaksikan seorang pasien sakit lambung di Puskesmas Labuan yang dibawa menggunakan mobil pikap atau mobil losbak karena tidak diizinkan atau tidak dikasih oleh pihak Puskesmas untuk menggunakan mobil ambulans dengan alasan mobil ambulans dalam sterilisasi, padahal di sini ada dua mobil ambulans," kata perekam dalam video tersebut.
Kontributor : Saepulloh