SuaraBanten.id - Seorang sumai di Serang, Banten ngamuk, Selasa (7/4/2020) pagi. Suami tusuk-tusuk istrinya sebanyak 12 kali hingga sekarat.
Ada 12 luka tusukan di badan sang istri. Sebanyak 11 tusukan di perut dan 1 tusukan di punggung.
Kejadian itu di kawasan industri PT Nikomas, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Sang suami ditangkap basah saat melakukan perbuatan keji itu, sekitar pukul 07.30 WIB.
Sang suami berinisial AS (28). AS tusuk-tusuk istrinya saat pulang dari Pasar Ciruas dan menuju perusahaan istrinya bekerja.
Baca Juga:Ini Kabar Terbaru Kasus Penusukan Eks Menkopolhukam Wiranto
"Namun ketika tersangka bertemu korban di tempat kejadian, keduanya bersitegang tentang masalah keluarga," kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono dalam keterangan persnya, Selasa (7/04/2020).
Suami yang bermaksud menjemput istrinya pulang kerja, tiba-tiba bersitegang. Kemudian, AS menodongkan pisau ke istrinya karena gelap mata dan tersulut emosi, suami menusukkan pisau ke tubuh sang istri.
Korban pun berteriak dan menarik perhatian warga. Petugas kepolisian yang sedang berjaga di dekat lokasi segera mendatangi sumber suara dan menangkap pelaku.
Korban dibawa ke klinik PT Nikomas untuk mendapatkan pertolongan awal, kemudian dibawa ke Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut oleh pihak kepolisian bersama warga.
"Korban berteriak meminta tolong, namun pelaku sempat menusuk korban beberapa kali sebelum kemudian pelaku di amankan anggota Polsek Cikande. Akibat kejadian ini korban menderita 11 tusukan di bagian perut dan 1 tusukan di bagian belakang, korban kemudian dibawa ke klinik dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang," terangnya.
Baca Juga:Dianggap Lebih Aman, Alasan Sidang Penusukan Wiranto Digelar di PN Jakbar
Pelaku ditangkap dilokasi kejadian saat melakukan tindakan kejinya dan telah dibawa ke Mapolsek Cikande, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian dari Polsek Cikande dan Polres Serang telah memeriksa pelaku, meminta keterangan saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- 1
- 2