SuaraBanten.id - Sebanyak 51 orang terinfeksi virus corona di Kota Tangerang, Banten. Mereka tiggal di 10 kecamatan di sana
Hal tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari halaman resmi informasi mengenai virus corona Kota Tangerang yakni covid19.tangerangkota.go.id pada Senin (6/4/2020). Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 775 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 182 orang, yang meninggal 9 orang dan yang dinyatakan sembuh 13 orang.
Merujuk pada data pada Minggu lalu, jumlah warga yang positif COVID-19, ODP dan PDP di Kota Tangerang bertambah di awal pekan ini. Jumlah kasus positif COVID-19 pada Ahad (5/4) 46 orang. Pemerintah Kota Tangerang saat ini sedang menggalakkan sosialisasi ke seluruh wilayah agar masyarakat tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah.
Ratusan personil Satpol PP dibantu aparat kepolisian dan TNI pun melakukan patroli ke sejumlah pusat keramaian mengimbau masyarakat tetap berada di rumah. kecuali memiliki urusan penting.
Baca Juga:Kondisi Terkini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Usai Terpapar Corona
Untuk mengoptimalkan kegiatan tersebut, Pemkot mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha untuk menutup seluruh tempat hiburan dan rekreasi. Kepada pelaku usaha, diminta untuk tidak menyediakan layanan makan dan minum di tempat serta hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, sebanyak 11 pasien dalam pengawasan (PDP) di Tangerang Selatan, Banten, meninggal per Senin (6/4/2020). Sehingga total PDP yang meninggal menjadi 25, demikian data dari humaskotatangsel. Sementara warga yang meninggal karena positif COVID-19 sebanyak satu kasus dari hari sebelumnya 10 kasus. Sehingga total warga meninggal terkait virus corona menjadi 36 kasus.
Pasien yang masuk dalam ODP 434 orang dan PDP 160 orang. Warga yang sembuh, belum ada penambahan jumlah seperti hari sebelumnya yakni masih 18 orang.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam keterangannya menuturkan peran warga untuk disiplin melakukan menjaga jarak fisik (physical distancing) sangat penting. Hal ini untuk keselamatan dan keamanan semuanya. Termasuk juga penerapan hidup pola bersih di dalam keluarga.
Sebelumnya, Airin juga menyampaikan mengenai perpanjangan masa tanggap darurat bencana wabah COVID-19 hingga tanggal 29 Mei 2020 sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB).
Baca Juga:Darurat Corona, Singapura Tutup Terminal 2 Bandara Changi Selama 18 Bulan
Diakuinya, merebaknya virus corona di Kota Tangerang Selatan karena kesadaran masyarakat dalam menjalankan imbauan pemerintah masih rendah. Misalnya saja, masih ada warga yang berkumpul di rumah makan.
- 1
- 2