"Kami mendorong bupati menerbitkan surat edaran kembali yang mewajibkan waralaba dan atau pusat perbelanjaan, tempat layanan umum serta rumah makan untuk menyediakan alkohol dan atau sejenis cairan lainnya untuk cuci tangan dan atau disemprotkan kepada pengunjung sebelum masuk," ungkap Zaenal.
Penempatan cairan alkohol dan atau cairan sejenisnya di depan tempat layanan umum, pusat perbelanjaan dan rumah makan merupakan cara pemerintah Taiwan dalam menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Hal itu dapatkan informasi tersebut dari buruh migran asal Pandeglang yang sekarang masih bekerja bekerja di taiwan.
"Mengingat pengunjung sebuah pusat perbelanjaan sejenis waralaba, tempat layanan umum dan rumah makan sulit diketahui identitasnya dan atau bisa saja bukan identitas wilayah setempat," katanya.
Kontributor : Saepulloh
Baca Juga:Sekolah Libur 14 Hari, Anies Wanti-wanti Jangan Dipakai Buat Liburan