Simpan Radioaktif, PNS BATAN Bakal Dijerat Pidana Ketenaganukliran

Kawasan Tangerang Selatan sempat terpapar radioaktif.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 06 Maret 2020 | 19:03 WIB
Simpan Radioaktif, PNS BATAN Bakal Dijerat Pidana Ketenaganukliran
Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif (TKBR) Gegana Brimob Mabes Polri melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/2/2020). [Antara/Muhammad Iqbal]

SuaraBanten.id - Polisi telah memeriksa 23 saksi terkait kasus ditemukannya paparan radiasi yang nilainya di atas ambang batas normal di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Seorang PNS Batan Tenaga Nuklir atau BATAN diduga terlibat karena menyimpan radioaktif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengatakan total saksi tersebut termasuk enam saksi yang diperiksa di Kantor Pusat PT INUKI, Jalan NN No. 10, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (6/3/2020) hari ini.

"Dari 17 saksi, hari ini tambah ada (pemeriksaan terhadap) enam saksi di PT Inuki," kata dia.

Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi itu yakni BS selaku manager produksi PT Inuki, S selaku pelaksana gudang PT Inuki, BL selaku manager sales PT Inuki, Y selaku Manager HRD PT Inuki, I selaku kepala Bagian TU PTKMR dan D sebagai PNS Bapeten.

Baca Juga:Pemilik Bahan Radioaktif di Batan Indah Buka Jasa Dekontaminasi Online

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM yang diduga menyimpan zat radioaktif di rumahnya.

"Pemeriksaan saksi (terkait dengan) dugaan tindak pidana ketenaganukliran yang diduga dilakukan oleh SM," kata Yuwono.

Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.

Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong. (Antara)

Baca Juga:BATAN Keruk Tanah Terpapar Radioaktif di Perumahan Batan Indah Serpong

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak