SuaraBanten.id - Pemkab Lebak menyatakan keberatan jika keluarga korban banjir dan longsor di wilayah tersebut mendapat dana tunggu hunian (DTH) Rp 500 ribu per bulan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia saat rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Meski mendapat DTH, tidak lantas menjamin warga mudah mendapat rumah untuk disewa sampai pembangunan rumah mereka yang rusak selesai. Jika pun memaksakan tinggal di rumah keluarganya, Iti justru khawatir akan menimbulkan persoalan baru di lingkungan rumah tangga.
"Pak Sekda sudah rapat koordinasi dengan BNPB dengan Sestama (Sekretaris utama) menyampaikan kondisinya. Kalau mereka diberikan DTH lalu di mana mereka mau menyewa rumah?" tanya Iti, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga:Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Lebak Diperpanjang
Hasil rapat koordinasi yang dilakukan pemangku kebijakan terkait dan lembaga relawan, Pemkab Lebak memutuskan untuk dibangun hunian sementara (Huntara). Salah satu lokasi yang siap untuk dibangun Huntata kata Iti yakni di Dodiklatpur, Ciuyah.
"Komandan Dodiklatpur sudah menyampaikan masyarakat masih bisa menempati sampai tempat tinggalnya siap, dan sekitar 54 KK bisa tinggal di Rusun Cibadak. Tapi nanti kami pisahkan, mana yang masuk ke dalam wilayah genangan Waduk Karian, berapa yang sudah diverifikasi dan dibayar, itu dipisahkan," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani menambahkan, pemkab akan terlebih dahulu mendata warga yang akan diusulkan mendapat DTH dan Huntara.
"Nanti kami data dulu, jadi kalau yang tidak ada tempat untuk menyewa atau tidak bisa tinggal dengan keluarga nya kami usulkan ke Huntara," ucap Dede.
Banjir bandang dan longsor menyebabkan 1.410 rumah rusak berat, 230 rusak sedang dan 521 rusak ringan. Sebanyak 31 jembatan dan jalan rusak dan 9 orang meninggal dunia.
Baca Juga:Kisah Korban Longsor Lebak, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Berpelukan
Kontributor : Deni Tarudin